BETANEWS.ID, JEPARA – Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta telah menerima tuntutan dari Forum Komunikasi Ormas dan LSM Jepara (FKOJ) yang melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Jepara pada Selasa (26/7/2023).
Salah satu poin yang ditekankan dalam aksi demo tersebut yaitu meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko untuk mundur atau diberhentikan dari jabatan.
Baca Juga: Tambak Udang Karimunjawa Dinilai Rusak Lingkungan, Kawali Turun Aksi
Menanggapi tuntutan tersebut, ia menyampaikan bahwa akan melakukan pengecekan dan mengkaji terlebih dahulu. “Nanti kita cek dulu lah ya, saya cek dulu nanti kebenarannya bagaimana,” katanya saat melakukan jumpa pers di halaman Kantor Bupati Jepara, Selasa (26/7/2023).
Sedangkan terkait dengan adanya matahari kembar dalam proses pengambilan keputusan yang juga dinyatakan dalam demo tersebut, ia menampik bahwa hal tersebut tidak terjadi dalam lingkungan pemerintah kabupaten Jepara.
Ia mengatakan bahwa selama ini hanya menjalankan tugas sesuai dengan arahan dari pimpinan selaku penjabat bupati.
“Presiden sudah memberikan kepada saya sebagai Pj Bupati dari Kemendagri juga sudah, sehingga saya harap tidak ada matahari kembar lah. Karena kalau ada matahari kembar bisa kiamat nanti, siji ae wes kobong, loyalitas sajalah sesuai dengan arahan yang diberikan oleh pimpinan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan terkait dengan adanya kekosongan jabatan, hal ini menurutnya butuh untuk dipahami bahwa karena Kepala Daerah Jepara saat ini diisi oleh Penjabat Bupati sehingga proses regulasi dalam pengisisan jabatan memakan waktu yang cukup lama.
Sedangkan untuk proses mutasi sembilan jabatan petingga pratama yang kemarin sudah dilakukan, prosesnya saat ini menurutnya tinggal menunggu rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk prosesnya karena ini Pj memang ada tahapan tapi Insyaallah dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan karena prosesnya ini sudah ada Pertek (persetujuan tenis)-nya ya dan tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” jelasnya.
Baca Juga: Mampukah 313 Guru Penggerak Jepara Bersaing di Level Internasional?
Sedangkan untuk 51 jabatan Eselon III dan IV yang saat ini juga kosong, ia meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekda Jepara untuk melakukan tindakan secara masif sehingga kekosongan tersebut dapat segera terisi dan proses pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.
“Untuk guru juga sudah disampaikan ke Mendagri nanti tinggal menunggu surat rekomendasinya,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada

