31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Mampukah 313 Guru Penggerak Jepara Bersaing di Level Internasional?

BETANEWS.ID, JEPARA – Saat ini, Jepara memiliki 313 guru penggerak yang sudah menyelesaikan masa pendidikan. Mereka ternyata dipersiapkan agar mampu bersaing di level internasional.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Susanto mengatakan, mereka yang lolos sebagai guru penggerak, harus dapat menguasai penggunaan teknologi.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Penghasil Tenun, Desa Troso Juga Dijuluki Kampung Keranjang

-Advertisement-

“Jadi mereka ini disiapkan untuk mampu bersaing secara internasional, makanya kan mereka di batas umur. Yang umur 50 tahun ke atas nggak bisa, sehingga guru penggerak ini memang mewadahi yang 50 ke bawah,” katanya pada Selasa (25/7/2023) di Kantor Disdikpora Jepara.

Kemudian, lanjutnya, para guru penggerak juga memiliki tugas untuk menciptakan model serta proses pembelajaran yang inovatif agar murid dapat tertarik pada materi yang disampaikan pada saat pembelajaran.

“Sekarang itu di SD kan sudah banyak yang proses belajarnya pakai LCD. Sehingga kan tidak mungkin usia 50 tahun ke atas bisa bikin PPT, biar pembelajaran ini menarik untuk anak-anak,” jelasnya.

Munculnya guru penggerak ini menurut Susanto juga sebagai salah satu persiapan untuk menghasilkan generasi emas 2045 yang mampu bersaing tidak hanya secara nasional tetapi juga dalam skala global.

Sedangkan terkait dengan guru penggerak yang bisa menjadi salah satu syarat sebagai calon kepala sekolah, menurut Susanto tetap ada regulasi yang harus dipenuhi oleh guru untuk bisa menjadi kepala sekolah meskipun sudah lulus pembelajaran sebagai guru penggerak.

Baca Juga: Ditempati 60 Pengguna, Pendapatan Restribusi Pasar Kerajinan Jepara Hanya Rp 55 Juta

Yaitu minimal sudah golongan III B. Dalam memutuskan guru yang bisa menjadi Kepala Sekolah menurut Susanto masih menerapkan aturan lama dalam permendikbud nomor 6 tahun 2018 dimana kepala sekolah diambilkan dari guru yang sudah memiliki sertifikat lolos kepala sekolah dan permendikbud nomor 40 tahun 2021 yang diambilkan dari guru senior.

“Sehingga misalkan dalam sekolah itu ada guru penggerak tapi golongannya III A, kemudian ada guru senior yang golongannya IV A misal, ya tetap diambilkan guru senior,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER