31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Ditempati 60 Pengguna, Pendapatan Restribusi Pasar Kerajinan Jepara Hanya Rp 55 Juta

BETANEWS.ID, JEPARA – Restribusi yang masuk dari Pasar Kerajinan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara hanya Rp 55 juta. Padahal, dari keseluruhan 60 penyewa kios, mereka tertib membayar retribusi.

Atas hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko mengatakan, kios-kios yang ada di Pasar kerajinan Kalinyamatan kini bisa disewa oleh siapa saja, asalkan pemanfaatannya selain tak bertentangan dengan regulasi, penyewa juga berkewajiban membayar retribusi.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Penghasil Tenun, Desa Troso Juga Dijuluki Kampung Keranjang

-Advertisement-

Pemanfaatannya bangunan tersebut diharapkan bisa menjadi wadah promosi pelaku usaha kerajinan lokal. Termasuk dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah lewat pengenaan biaya sewa.

“Bentuk pemanfaatan barang milik daerah itu ada empat jenis yaitu kerja sama, sewa, guna serah atau serah guna, dan pinjam pakai. Di tiap-tiap kategori ini ada ketentuannya,” ujarnya pada senin (24/7/2023), di Ruang Kerja Pj Bupati Jepara.

Bagi penyewa yang merasa keberatan bisa mengajukan keringanan. Sementara untuk sistem kerja sama, di dalam dokumen perjanjian tercantum masa berlaku. Termasuk ketentuan membayar sewa. “Sekarang itu tidak ada, mendapat fasilitas terus tidak sewa itu tidak bisa,” katanya.

Dia menegaskan bahwa fasilitas pemerintah daerah tidak bisa dimiliki pihak lain untuk selamanya. Aturan-aturan itu sudah diatur oleh Kemendagri. Dalam undang-undang, ketentuan tersebut mengecualikan di antaranya KONI, PKK, dan Pramuka. “Organisasi ini memang diatur untuk diberikan hak hibah,” terangnya.

Diketahui jika Pasar Kerajinan Kalinyamatan dikelola oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pemanfaatannya di samping untuk usaha dagang juga promosi produk.

Kepala Disperindag Kabupaten Jepara Eriza Rudi Yulianto, mencatat saat ini bangunan tersebut ditempati sekitar 60 pengguna. Hampir seluruhnya tertib dalam membayar retribusi.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Jepara 2024 Diproyeksikan Rp2,3 Triliun, Realisasi Pajak Akan Digenjot

Lebih lanjut, Kabid Pengelolaan Pasar dan PKL pada Disperindag Himawan menambahkan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan fungsi Pasar Kerajinan Kalinyamatan.

Hasil sewa kios, disetor masuk ke dalam kas daerah. Nilai setor dari pasar kerajinan ini mencapai Rp 55 juta.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER