BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Kabupaten Jepara melakukan aksi Coin Peduli Save Karimunjawa yang dilakukan di Lampu Merah Tugu Kartini dan Lampu Merah Siripan Kabupaten Jepara.
Tri Hutomo, DPW Kawali Jawa Tengah menjelaskan bahwa munculnya tindakan tersebut sebagai respin atas lambannya penanganan Pemerintah Kabupaten Jepara terhadap persoalan pengusaha tambak udang di Karimunjawa.
Baca Juga: Ditempati 60 Pengguna, Pendapatan Restribusi Pasar Kerajinan Jepara Hanya Rp 55 Juta
Ia juga menilai bahwa setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2043 Pemkab belum secara serius memberikan perhatian bagi masyarakat terdampak.
“Awalnya itu karena belum ada tindakan konkrit dari pemerintah. Sedangkan sejak 2016 sampai sekarang ada delapan kelompok yang terdampak. Koin itu tujuannya untuk mengawal kelanjutan bagi masyarakat terdampak agar mendapatkan perhatian dari pemerintah,” katanya pada Senin (24/7/2023).
Sebab menurutnya berdasarkan hasil audiensi terakhir yang mendapat perhatian dari pihak Pemkab masih kepada masyarakat pekerja tambak. Sedangkan pihak yang terdampak menurutnya tidak mendapat perhatian dari pemerintah.
“Sehingga kita perlu berupaya dari berbagai sisi, entah itu upaya hukum atau upaya-upaya yang lain untuk memperjuangkan masyarakat terdampak,” jelasnya.
Gerakan tersebut menurutnya juga diharapkan sebagai pesan lambannya tindakan konkrit dari pemerintah bahkan terkesan ada pemberian terhadap kegiatan tambak udang yang selama ini mengakibatkan adanya kerusakan terhadap alam Karimunjawa.
“Karena sejak 2016 tidak ada satupun program dari pemerintah terhadap masyarakat terdampak, seperti petani rumput laut, nelayan jalang, nelayan karamba, sektor pariwisata, kemudian masyarakat yang terkena penyakit kulit, tidak menjadi perhatian,” katanya.
Baca Juga: Dikenal Sebagai Penghasil Tenun, Desa Troso Juga Dijuluki Kampung Keranjang
Setelah perda disahkan ia mengatakan bahwa tidak terjadi pengurangan aktivitas tambak. Bahkan menurutnya seolah menjadi kejar target untuk memaksimalkan jangka waktu dua tahun dalam masa peralihan penerapan kebijakan dalak perda RTRW.
“Yang terjadi malah seolah gimana caranya dua tahun dimaksimalkan untuk hasil yang sebanyak-banyaknya. Meskipun ada regulasi yang memang harus dipenuhi tetapi terkesan ada pembiaran sejak 2016 sampai dengan sekarang, sehingga itu kan ironis,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

