BETANEWS, DEMAK – Penerapan larangan penggunaan jaring arad atau mini trawl odi Kabupaten Demak masih membutuhkan waktu agar bisa diterima oleh nelayan. Alat penangkap ikan itu dilarang digunakan karena dinilai tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Demak, Nanang Tasunar mengatakan, tidak mudah merubah pemikiran masyarakat untuk melarang penggunaan jaring arad. Sehingga memerlukan waktu bertahap untuk memberikan edukasi tersebut.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak Gelombang Kedua Pemkab Demak Minta 55 Desa Fokus
“Ini untuk merubah mindset memang tidak bisa seketika apalagi jumlah yang menggunakan terlalu banyak. Jadi pelan-pelan, sehingga tidak menimbulkan keributan, ” katanya, Sabtu (15/7/2023).
Penggunaan jaring arad oleh nelayan Demak, lanjut Nanang justru tidak terlalu banyak memberi keuntungan bagi mereka. Sebab, ikan-ikan yang terjaring secara masif, seketika diambil tanpa dipilah terlebih dahulu.
“Kebanyakan yang ditangkap juga tidak ekonomis juga. Misalnya saja udang, seharusnya dibiarkan dulu besar-besar tentu harga ekonominya akan lebih baik. Tetapi alat itu kan tidak bisa selektif dan tidak bisa memilih, sehingga yang keambil kena semua,” imbuhnya.
Baca Juga: Keberadaan Gudang Jadi Solusi Petani Garam Jaga Kualitas Harga
Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan Perikanan Ikan Tangkap Terukur (PIT), guna menjaga kelestarian laut dan menghasilkan kualitas ikan yang lebih tinggi.
“Harapannya nangkap ikan tidak usah banyak-banyak tapi harga tinggi, daripada nangkap banyak tetapi nilainya rendah merusak lingkungan dan ekosistem,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

