BETANEWS.ID, KUDUS – LKMD atau yang dalam bahasa masyarakat lokal lamaran keri, meteng disik alias hamil duluan menjadi penyebab tingginya pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Kudus.
Di tahun 2023, hingga pertengahan tahun sudah 114 pengajuan dispensasi nikah.
Baca Juga: Lantik 407 PPPK Guru, Hartopo: ‘Harus Inovatif dan Keluar dari Zona Nyaman’
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kudus, Kholil mengatakan, dibanding tahun lalu jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kudus tak berbeda jauh. Dalam kurun waktu yang sama di tahun lalu, di Kudus ada sekitar 116 pengajuan dispensasi nikah.
“Jika tahun lalu pengajuan dispensasi nikah paling banyak terjadi pada bulan Juni dengan 39 pengajuan. Di tahun ini paling banyak pengajuan dispensasi nikah terjadi bula Mei dengan 34 pengajuan,” ujar Kholil kepada Betanews.id di Pengadilan Agama Kudus, Senin (10/7/2023).
Kholil mengungkapkan, tingginya pengajuan dispensasi nikah tak terlepas dari dirubahnya aturan batas usia minimal perempuan untuk menikah. Yang tadinya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 diganti menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Dalam aturan tersebut, batas usia minimal perempuan melakukan perkawinan yang semula 16 tahun dirubah menjadi 19 tahun. Rentangnya tiga tahun, diharapkan perempuan yang menikah itu minimal pendidikannya SMU sederajat,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Kholil, perempuan yang belum memenuhi batas usia 19 tahun tersebut dan karena sesuatu hal harus melangsungkan pernikahan, maka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Di antaranya karena si perempuan hamil duluan serta hubungan keduanya sudah sangat erat.
“Di Kudus sendiri salah satu faktor banyaknya pengajuan dispensasi nikah, karena perempuanya hamil duluan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pasar Desa Jepang Hasilkan PAD Miliaran Rupiah
Dia mengatakan, jika perempuan sudah hamil duluan biasanya pengajuan dispensasi nikah dikabulkan. Sebab, ada hak-hak yang harus dilindungi. Maksudnya, di dalam kandungan ada embrio atau bakal anak yang harus dilindungi agar kelak ada kejelasan administrasi ketika anak tersebut dilahirkan ke dunia.
“Ketika anak itu lahir akan diterbitkan akta kelahiran, sementara penerbitan akta kelahiran itu butuh akta nikah. Jika pengajuan perempuan yang hamil duluan tak disetujui pengajuan dispensasi nikahnya, maka ketika anak lahir binnya atas nama ibunya karena tak punya ayah. Sedangkan bin ibu, anak tak punya hak waris karena yang mewarisi hanya saudara seibunya,” bebernya.
Editor: Haikal Rosyada

