BETANEWS.ID, JEPARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 KPU sudah mengajukan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Dari anggaran semula yang diajukan KPU sebanyak Rp 75,8 miliar, setelah dilakukan proses pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Jepara, anggaran yang ditetapkan untuk penyelenggaraan Pilkada menjadi Rp 46,3 miliar.
Baca Juga: Minim Anggaran, Gelaran Pentas Seni dan Pameran 100 UMKM di Porprov Jateng Dipastikan Gagal
Akibat dari berkurangnya jumlah anggaran yang semula diajukan, Subchan mengatakan bahwa KPU akan tetap melakukan seluruh tahapan dalam pelaksanaan pilkada, hanya saja beberapa kegiatan akan dilakukan efisiensi.
“Seperti misalnya kegiatan sosialisasi yang semula diagendakan di luar akan dilakukan di Kantor KPU sendiri atau Kantor pemerintah kabupaten yang tidak perlu mengeluarkan biaya atau gratislah. Yang semula peserta kita anggarkan 100, ini hanya 50. Karena adanya efisiensi anggaran,” katanya pada Betanews.id saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Selasa (18/7/2023).
Kemudian ia menjelaskan bahwa alasan dari dilakukannya efisiensi anggaran oleh pihak Pemkab Jepara karena dalam pelaksanaan Pilkada nantinya berbarengan dengan pemilihan gubernur serta wakil gubernur sehingga ada beberapa pos anggaran yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
“Untuk Pilkada ini juga ada anggaran sharing dengan pemerintah provinsi seperti honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) akan dianggarkan dari APBD Provinsi, sehingga ada pengurangan anggaran,” jelasnya.
Untuk tahapan proses penyelenggaraan Pemilu Pilkada Serentak 2024, akan mulai dilakukan pada bulan September 2023 mendatang. Yaitu dengan ditandatanganinya Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU dengan Pemerintah Kabupaten.
Baca Juga: Jadi Aset Milik Sekolah, Perawatan Museum Ukir Jepara Tak Bisa Dianggarkan Oleh Pemkab
Kemudian pada bulan November proses tahapan awal dalam pelaksanaan Pemilu Pilkada Serentak akan mulai dilakukan.
“Sesuai dengan perencanaan secara nasional, bulan September nanti akan ada agenda penandatangan NPHD, November Desember sudah akan ada tahapan awal untuk pemilu pilkada serentak,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

