31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Baru Pertengahan Tahun, Realisasi Pajak Parkir dan Hiburan Kudus Lampaui Target

BETANEWS.ID, KUDUS – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus hingga 20 Juni 2023 sebesar Rp 76,9 miliar dari target Rp 172 miliar atau setara 44,63 persen. Uniknya, meski baru setengah tahun, sudah ada jenis penerimaan pajak yang sudah melampaui target.

Kabid Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Pudjiastuti Setijaningrum mengatakan, ada dua jenis penerimaan pajak yang hingga 20 Juni 2023 realisasinya sudah lebih dari 100 persen.

Baca Juga: Hartopo Minta OPD Terus Berinovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

-Advertisement-

“Jenis penerimaan pajak yang realisasinya sudah lebih dari 100 persen adalah pajak parkir dan pajak hiburan,” ujar perempuan yang akrab disapa Ning kepada Betanews.id saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ning menuturkan, pajak parkir tahun 2023 ditarget kurang lebih sebesar Rp 184,7 juta. Selama periode Januari sampai Juli 2023 realisasi penerimaanya kurang lebih sebesar Rp 249,7 juta.

“Realisasi penerimaan pajak parkir tersebut setara dengan 135,17 persen,” jelas Ning.

Sementara realisasi penerimaan lebih besar terjadi pada pajak hiburan, bahkan mendekati 200 persen. Pasalnya, dari target penerimaan pajak hiburan yang kurang lebih sebesar Rp 234,5 juta mampu terealisasi kurang sebesar Rp 401,3 juta.

“Jumlah tersebut hampir dua kali lipatnya atau setara dengan 171,14 persen,” bebernya.

Ada beberapa faktor yang menjadikan pajak parkir dan hiburan sudah melampui target meski baru pertengahan tahun 2023. Hal itu, dikarenakan pematokan target dilakukan tahun sebelumnya yang mana masih ada status pandemi Covid-19.

“Ternyata di awal tahun 2023, pandemi seolah sudah tak ada dan status pandemi akhirnya benar-benar dicabut oleh presiden belum lama ini. Sehingga banyak masyarakat yang mulai berani keluar ke mall berbelanja dan cari hiburan,” ungkapnya.

Ning mengatakan, pajak parkir yang dikelola oleh BPPKAD bukanlah parkir jalan umum. Melainkan parkir mall dan rumah sakit. Sementara pajak hiburan di antaranya timezone di beberapa swalayan di Kudus, bioskop dan lain sebagainya.

Baca Juga: Viral Anak-anak Dilarang Bermain di Lapangan Alun-alun Kudus, Dinas: Pelintiran Informasi itu

Namun, ketika disinggung apakah yang menjadikan realisasi pajak parkir bisa terlampui karena masih banyaknya orang sakit, sehingga banyak orang yang datang ke rumah sakit. Mengingat pajak parkir salah satu obyeknya adalah parkir rumah sakit, Ning menolak argumen tersebut.

“Belum tentu. Yang datang ke rumah sakit kan belum tentu orang sakit. Bisa saja mereka datang membesuk atau kepentingan lainya,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER