31 C
Kudus
Selasa, September 10, 2024

Viral Anak-anak Dilarang Bermain di Lapangan Alun-alun Kudus, Dinas: Pelintiran Informasi itu

BETANEWS.ID, KUDUS – Media sosial Kabupaten Kudus geger atas viralnya keluhan masyarakat yang mengeluh terkait larangan Lapangan Alun-alun Simpang Tujuh yang tak lagi ramah untuk bermain anak-anak. Menanggapi hal tersebut Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus bahwa itu sebagai pelintiran informasi.

Kepala Dinas PKPLH Kudus, Abdul Halil mengatakan, bahwa informasi yang ada di group facebook itu sebuah pelintiran informasi. Pasalnya, ia sudah melakukan konfirmasi ke petugas yang bersangkutan dan tidak melarang anak kecil bermain di Lapangan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Baca Juga: Viral di Medsos, Anak-anak Dilarang Bermain di Lapangan Alun-alun Kudus

-Advertisement-

“Jadi itu pelintiran. Kita tidak melarang anak kecil bermain di Lapangan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus,” ujarnya kepada Betanews.id, saat dihubungi melalui telfon, Rabu (5/7/2023).

Halil mengungkapkan, bahwa petugas PKPLH itu tidak melarang anak kecil bermain di Lapangan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Informasi yang didapatnya, ketika anak-anak bermain di tengah Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, di situ juga ada penyiraman air menggunakan alat otomatis.

“Karena anak-anak itu bermainya dekat dengan alat itu, sehingga ditegur agar jangan bermain dekat dengan alat tersebut. Khawatirnya nanti anak itu kesiram dan basah,” bebernya.

Namun sayangnya, hal itu dianggap sebagai pelarangan bermain di Lapangan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus. Padahal aslinya tidak, hanya ditegur agar bermainnya jangan terlalu dekat dengan alat penyiram rumput otomatis.

“Sesuai regulasi anak-anak boleh bermain di Lapangan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Yang tidak boleh itu bermain sepak bola, sepedaan, jualan, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Baca Juga: Ngamar Bareng Janda di Hotel, Seorang Kakek Ditemukan Tewas

Disinggung terkait keluhan di media sosial yang menarasikan Lapangan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus tidak boleh dibuat main anak-anak tapi malah boleh digunakan untuk gelaran Dandangan, Halil menjawab, bahwa gelaran Dandangan itu izin resmi dari Bupati Kudus. Serta gelaran Dandangan juga merupakan kearifan lokal.

“Dandangan itu izin resmi dengan pak Bupati. Dan, itu budaya kita, budaya masyarakat Kudus, jadi harus dibedakan dong,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER