4 Tahun Nunggak Retribusi, 259 Lapak Pedagang Kota Semarang Disegel

BETANEWS.ID, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 259 lapak pedagang di Pasar Banyumanik dan Srondol Kulon pada Rabu (26/7/2023). Penyegelan tersebut dikarenakan para penempat lapak tidak membayar retribusi.

259 lapak tersebut yakni 220 lapak di Pasar Banyumanik dan 39 lapak di Pasar Srondol.

Baca Juga: Peringatan HAN 2023 Bawa Simbol Pengayoman bagi Anak

-Advertisement-

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan kios dan los di Pasar Srondol Kulon ini karena pemerintah kota dirugikan.

“Ini karena pembayaran retribusi kios dan lapak-lapak los menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Dinas Perdagangan,” ujarnya

Fajar menyebutkan jika pedagang telah menunggak pembayaran retribusi selama hampir empat tahun, sejak bangunan yang memakan anggaran di atas Rp 3 Miliar tersebut, kali pertama dibuka pada 2019.

“Para pedagang enggan membayar retribusi dengan alasan sepi pembeli,” imbuhnya.

Dirinya pun mengingatkan pedagang untuk tidak berlindung dalam label UMKM sebagai pembenaran untuk tidak membayar retribusi. Hal ini sekalipun para pelaku UMKM produktif dalam menggeliatkan usaha mikro dan menengah.

“Kemarin kami kerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM sudah kita masukkan di Johar selatan lantai 3 dan 4 dan SCC lantai 4. Mereka care, tapi di sini empat tahun, bayangin aja,” ungkap Fajar.

Jumlah kios di Pasar Srondol Kulon yang disegel tersebut sebanyak 24 unit. Sementara jumlah lapak di los yang disegel sebanyak 15 unit.

Penyegelan tersebut sudah didahului dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang. Selanjutnya setelah penyegelan ini, pihaknya tidak lagi memberikan surat pemberitahuan lagi.

Setelahnya Satpol PP akan segera mengosongkan kios dan lapak yang telah disegel, untuk ditawarkan kepada pedagang lain yang bersedia menempatinya.

Sementara di pasar Banyumanik, dari total 237 lapak di bangunan yang didirikan sejak 2018 dengan anggaran sekitar 5 Miliar Rupiah tersebut, sebanyak 220 unit telah disegel.

Jumlah yang disegel tersebut meliputi 24 kios dan 15 lapak los. Menurut Fajar, pemerintah kota telah menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Selanjutnya pemanfaatan lapak-lapak tersebut akan ditawarkan kepada pedagang pasar Bandungan.

Baca Juga: Jadikan Indonesia Ramah Investasi, Ganjar: ‘Kalau Ada Investasi Jangan Diganggu’

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Agus Wuryanto pun menyatakan dukungannya atas langkah yang dilakukan Satpol PP.

“Temen-temen ini mindsetnya masih santai-santai. Kami itu sudah dibantu Dinas Perdagangan, tapi kewajiban mereka kok nggak dibayar,” jelas Agus.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER