BETANEWS.ID, PATI – Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mendukung pembongkaran bangunan liar di Jalan Pati-Kudus, yakni di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Pati, Senin (12/6/2023). Bangunan liar itu, di antaranya merupakan warung remang-remang.
“Apa yang sudah dilaksanakan teman-teman provinsi (Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Jateng), sepanjang itu, satu dari segi keindahan yang kurang baik, kemudian ketika diamati, dipantau, dipergunakan hal yang kurang baik di mata masyarakat, asusila, tentu kami mendukung,” ujar Ali saat ditemui di DPRD Pati, Senin (12/6/2023).
Namun menurut Ali, yang perlu diperhatikan adalah, apapun bentuknya mereka adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Pati. Sehingga, pemerintah harus mencarikan solusi supaya setelah penggusuran, mereka tetap punya penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.
Baca juga: Satpol PP Jateng Terjun Langsung Bongkar Warung Remang-Remang di Margorejo Pati
“Jangan sampai terulang ketika menggusur LI (Lorok Indah), hanya menggusur saja. Kan seharusnya dicarikan solusi yang lebih baik,” tegas Ali.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya hadir ketika rakyatnya mengalami kesulitan saat digusur. Katanya, apapun yang berdiri di Kabupaten Pati adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pati.
“Saya adalah bagian dari pemerintah. Pemerintah Kabupaten Pati tidak hanya eksekutif. Eksekutif ketika melakukan langkah-langkah tentunya harus berkoordinasi dengan mitranya, yaitu DPRD. Karena pembahasan APBD juga dengan DPRD, jangan sampai melangkah sendiri,” ungkapnya.
Ali mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah baik, tapi untuk menuju baik menurutnya jangan sampai merugikan seseorang. Yakni, harus dicarikan solusi yang lebih baik.
Baca juga: Petugas Temukan Banyak Kondom Saat Bongkar Warung Remang-Remang di Margorejo Pati
Politisi PDIP itu juga menyinggung ketika LI akan digusur. Dirinya ketika itu menyebut kalau sering diajak rapat oleh eksekutif. Namun pada saat itu ia menegaskan kalau lebih mengutamakan langkah-angkah koordinasi.
“Saya mengutamakan langkah-langkah koordinasi. Atau bagaimana caranya di situ usaha, keluar dari situ juga usaha. Bagaimana caranya kita carikan solusi, istilah kita ganti kerugian dengan kesepakatan. Kemudian dibentuk satu tim agar nantinya tidak menyalahi undang-undang,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

