BETANEWS.ID, KUDUS – Proses peralihan fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di lahan yang rencananya akan dibangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) sudah selesai. Hal itu membawa rasa optimis pihak Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, bahwa pembangunan SIHT bisa terealisasi tahun ini.
Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus sudah menyelesaikan proses alih fungsi lahan untuk SIHT pada 12 Juni 2023. Langkah berikutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.
“Sosialisasi kami lakukan kepada masyarakat yang memanfaatkan lahan milik Pemkab tersebut. Karena lahan itu akan dibangun SIHT,” ujar Rini di Brak Djarum Karangbener, belum lama ini.
Baca juga: Pembangunan SIHT di Kudus Dikhawatirkan Gagal Lagi, Ini Penyebabnya
Saat ini, pihaknya segera menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dan Amdal lainnya. Penyusunan dokumen tersebut akan dikebut dan selesai bulan ini
“Sehingga bulan depan sudah bisa lelang pengurukan lahan, serta pematangan lahan,” bebernya.
Studi kelayakan, ungkap Rini, juga sudah selesai lelang, dan 23 Juli nanti tanda tangan kontrak. Sementara target mulai pembangunan SIHT sekitar akhir Agustus atau paling lambat di awal September 2023.
“Kalau sudah selesai proses lelangnya langsung dilanjut kegiatan fisik. Target kami paling lambat awal September harus sudah mulai pembangunan,” ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Gagalnya Pembangunan SIHT, Masan Minta Dikerjakan Awal Tahun
Disinggung terkait lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Rini menjawabnya sudah aman. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah peralihan fungsi lahan pertanian ke nonpertanian sudah selesai dulu.
“Status lahan yang LSD juga aman meski statusnya belum dicabut. Nanti itu pengurusannya bareng-bareng dengan yang lain,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Kudus di 2023 berencana membangun SIHT di lahan miliknya yang berada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo dengan anggaran kurang lebih Rp39 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Lahan milik Pemkab tersebut seluas 3,6 hektare. Namun, yang akan dimanfaatkam terlebih dulu seluas satu hektare dengan dibangun 15 gedung. Satu gedung nanti digunakan untuk kantor Bea Cukai dan satunya lagi untuk ruang genset.
Editor: Ahmad Muhlisin