Petambak Udang Karimunjawa Membandel, Pemkab Jepara Akan Tempuh Jalur Hukum

BETANEWS.ID, JEPARA – Upaya penegakan hukum bakal ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Jepara bagi para pengusaha tambak udang di Karimunjawa yang tetap ngeyel dengan membuka usaha tambak.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi penanganan permasalahan tambak udang Karimunjawa di Ruang Rapat Sosrokartono, Kabupaten Jepara bersama sejumlah OPD terkait serta perwakilan Forkopimcam Karimunjawa, Selasa (13/6/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara yang juga Kepala Penindakan Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa, Edy Sujatmiko, menjelaskan keputusan tersebut diambil tanpa menunggu jeda waktu dua tahun sebagaimana tertulis dalam aturan peralihan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043.

-Advertisement-

Baca juga: Tambak Udang Resmi Dilarang, Karimunjawa Kini Khusus Kawasan Pariwisata

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran kasus tambak udang di Karimunjawa selama ini memang terkendala belum disahkannya Rancangan RTRW. Sebab draft RTRW tersebut saat ini juga masih menunggu untuk diperiksa oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Tidak perlu menunggu Perda untuk menindak sebenarnya, karena Perda RTRW itu hanya mengatur tata ruang. Sedangkan bukti pelanggarannya itu kan sudah ada, sehingga nanti kami menunggu surat pemberitahuan dari Balai Taman Nasional Karimunjawa untuk kapan kita lakukan penindakan langsung kesana,” katanya.

Langkah penegakan tersebut juga dilakukan agar masyarakat paham bahwa tindakan yang diambil karena adanya pelanggaran terhadap undang-undang.

Kepala BTN Karimunjawa, Widyastuti, menambahkan, saat ini masih ada petambak yang tidak mengindahkan aturan yang sudah diberlakukan. Bahkan, ada satu petambak yang kembali membuka lahan baru dan berdalih sudah memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Persoalan Tambak Udang Karimunjawa Belum Tuntas, Kawali Temui Pemkab Jepara

“Jika memang aturan dari Pemkab belum diindahkan, maka kami akan bergerak dengan aturan main kami bahwa mereka akan kami ikat dengan aturan kami, kami wadahi dengan kerja sama, pipa yang terumbu karangnya merusak biota laut akan kami tata. Sedangkan untuk pengecekan limbah nanti silahkan biar dari mereka sendiri yang mengecek secara berkala, tiga bulan sekali,” jelasnya.

Sedangkan apabila aturan tersebut masih juga dilanggar, maka pihak BTN meminta pihak Pemkab untuk secara bersama-sama menindak secara langsung atau memberikan efek kejut kepada para pengusaha tambak.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER