BETANEWS.ID, JEPARA – Sejumlah warga Karimunjawa melakukan audiensi dengan Pemkab Jepara, Selasa (6/6/2023). Mereka yang didampingi Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali), menyampaikan keberadaan tambak membuat hubungan kekeluargaan maupun pertemanan menjadi tidak baik-baik saja.
Ketua DPD Kawali Jepara, Tri Hutomo menjelaskan bahwa kedatangan para perwakilan masyarakat tersebut juga untuk menanyakan kejelasan terkait penanganan tambak udang di Karimunjawa. Karena sejak tahun 1982 Karimunjawa sudah ditetapkan untuk menjadi KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional).
Baca juga: Tambak Udang Resmi Dilarang, Karimunjawa Kini Khusus Kawasan Pariwisata
“Karimunjawa sudah sejak tahun 1982 ditetapkan sebagai KSPN. Ketika muncul usaha tambak dan tidak sejalan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan, itu yang dipermasalahkan oleh masyarakat Karimunjawa,” katanya saat ditemui usai audiensi.
“Sehingga berkelanjutan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, pariwisata, kami harapannya Karimunjawa tetap menjadi KSPN, ” tambahnya.
Sementara dari pihak Pemkab Jepara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menegaskan, Pemkab tidak bisa gegabah dalam memutuskan persoalan di Karimunjawa. Sebab Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jepara masih menunggu hasil evaluasi dari pihak Pemerintah Provinsi.
Baca juga: Demo Pendukung Penutupan Tambak Udang Karimunjawa Berlangsung Ricuh
“Meski sudah ditetapkan oleh DPRD, Perda RTRW harus disampaikan dan dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jateng. Sampai saat ini kami masih menunggu hasil evaluasi nya, ” katanya didampingi oleh Plt Asisten II Setda Jepara Ary Bachtiar, Kepala DPMPTSP Hery Yulianto, serta perwakilan dari Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, dan Kejaksaan Negeri Jepara.
Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi tersebut cukup memakan waktu karena provinsi tidak hanya mencocokkan kawasan pantai tetapi juga kawasan wilayah hutan yanga ada di Karimunjawa.
Editor: Suwoko

