BETANEWS.ID, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus terus menggodok Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes) agar bisa disahkan tahun ini. Hingga saat ini pembahasan perda tersebut masih belum mencapai 80 persen.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Kudus Muhtamat, usai sidang Pansus di ruang rapat Komisi B. Dia mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya membedah ulang terkait tinjauan yuridis pada Perda tersebut. Dalam pengajuan pertama hanya muncul satu pasal, yakni 148 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 terkait Ponpes.
“Kami sangat menyayangkan sekali hal itu. Kami bongkar lagi tinjauan yuridisnya. Kami masukkan pasal-pasal yang memungkinkan beberapa fasilitasi ponpes penganggarannya bisa dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),” ujar Muhtamat kepada Betanews.id, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Godok Ranperda Fasilitasi Ponpes, Pansus 1 DPRD Kudus Silaturahmi ke 3 Ponpes
Lebih lanjut Muhtamat mengatakan, fasilitasi ponpes yang diusulkan bisa masuk dalam penganggaran APBD Pemerintah Kabupaten Kudus tidak hanya pendanaan. Selain itu juga meliputi fasilitas lain yang berkaitan dengan kesejahteraan Ponpes.
“Namanya kesejahteraan itu kan tidak hanya pendaan saja, tapi termasuk fasilitas yang nantinya bisa menjadi kemanfaatan santri Ponpes. Terutama fasilitas kesehatan, keamanan, tempat ibadah dan lain sebagainya,” bebernya.

