Meski Tarik Ulur Angka 2 Persen, Kholid Yakin Raperda CSR Bisa Segera Disahkan

BETANEWS.ID, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Pembahasan yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Kamis (15/6/2023) itu masih terjadi tarik ulur terkait kontribusi perusahaan sebesar dua persen dari laba.

Ketua Pansus II DPRD Kudus, Kholid Mawardi, mengatakan, meski masih alot, tapi ia yakin tak lama lagi Perda CSR bisa segera disahkan. Menurutnya, tarik ulur adalah hal yang wajar dan hal itu hanya masalah komunikasi.

“Kami yakin Perda CSR akan segera disahkan. Ini kan masalah komunikasi saja,” ujar Kholid kepada Betanews.id di sela istirahat rapat, Kamis (15/6/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Wujudkan Membangun Tanpa APBD, Dewan Sebut Perda CSR Penting untuk Kudus

Kholid menuturkan, dalam rapat juga ada wacana kontribusi dua persen tak dicantumkan dalam Perda CSR, tapi ditentukan oleh badan atau forum. Namun, hal tersebut masih ditolak oleh beberapa anggota Pansus.

“Ada beberapa teman-teman Pansus yang masih ngotot dengan angka dua persen. Oleh karenanya, kami minta ke tim ahli agar mengkaji lagi, apakah Perda CSR yang demikian itu rawan gugatan atau malah nanti jadi Perda yang mandul,” bebernya.

Di beberapa daerah yang sudah memiliki Perda CSR, kata dia, besaran kontribusi ditentukan oleh forum atau badan. Dalam forum tersebut terdiri dari unsur legislatif, kelompok masyarakat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Dalam forum tersebut memang melibatkan Bappeda, tujuanya agar tahu apa yang dibutuhkan oleh daerah. Agar CSR dari perusahaan bisa diperuntukan semestinya dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Kholid, Perda CSR ini dirancang sedemikian detail agar bisa mengakomodir kepentingan perusahaan dan kepentingan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Sebab tujuan dari Perda CSR adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pembahasan Ranperda CSR di Kudus Masih Alot, Kontribusi 2% Masih Jadi Ganjalan

“Harapan kami Perda CSR ini nantinya bisa benar-benar bisa berjalan, serta mampu menyokong program-program Pemkab Kudus yang di tidak terakomodir oleh APBD,” harapnya.

Disinggung apakah besaran kontribusi perusahaan jika ditentukan oleh forum nantinya justru bisa lebih dari dua persen, Kholid mengiyakanya. Oleh karena itu, ia tak mau terpatok di angka.

“Contoh Kabupaten Bantul itu besaran CSRnya ditentukan oleh forum, malah bisa dua kali dalam setahun, awal dan di akhir tahun. Di akhir tahun fungsinya untuk koordinasi dengan Bappeda sehingga kebutuhan daerahnya apa, mereka paham,” imbuh Kholid.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER