BETANEWS.ID, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR. Pembahasan yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (24/5/2023), belum menuai hasil.
Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan, pembahasan Ranperda CSR memang alot. Sebab, menurutnya ada beberapa pasal yang memang agak sensitif sehingga menjadi perdebatan.
“Di DPRD itu kan banyak partai politik, sehingga ada perdebatan. Tapi itu suatu hal yang wajar. Toh, perdebatan ini juga untuk kebaikan, demi penyempurnaan pasal demi pasal yang ada di Ranperda CSR,” ujar Kholid kepada Betanews.id usai rapat.
Baca juga: Nilai 2 Persen dari Keuntungan Perusahaan di Ranperda CSR Jadi Kontroversi
Dia mengungkapkan, salah satu yang membuat pembahasan menjadi alot di pembahasan Ranperda CSR, yakni kontribusi dua persen dari laba perusahaan untuk daerah. Setiap perusahaan di Kudus yang mempunyai laba minimal Rp 100 juta, maka dua persennya harus dikontribusikan untuk Kabupaten Kudus.
Namun, karena perusahaan-perusahaan di Kudus selama ini merasa sudah berkontribusi, mereka merasa tidak perlu adanya patokan angka sekian persen.
“Persoalan itu yang kita masih komunikasikan. Apakah pematokan angka itu menjadi kewajaran atau itu akan menjadi hal yang memberatkan,” bebernya.
Oleh karenanya, lanjut Kholid, pihaknya akan menyempurnakan beberapa hal terkait angka dua persen tersebut. Apakah kontribusi dua persen itu akan dipertahankan atau diturunkan.
“Atau justru malah kita naikan, itu belum final. Tapi yang jelas bahwa kami berharap perda ini nanti akan menjadi perda yang benar-benar bisa dilaksanakan. Kami tidak ingin perda ini nanti jadi perda yang mandul,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD Kudus Segera Bahas Raperda CSR
Kholid menegaskan, bahwa Perda CSR sangat penting bagi Kudus. Harus diakui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tidak mampu menutup semua belanja daerah.
“Dengan Perda CSR ini kami berharap keterlibatan semua pihak, termasuk perusahaan swasta untuk ikut membantu pembangunan di Kudus,” katanya.
Dia berharap, Ranperda CSR sudah bisa menjadi perda dan sudah disahkan di akhir anggaran. Dengan begitu, perda tersebut nanti bisa berguna bagi Kabupaten Kudus.
Editor: Suwoko