BETANEWS.ID, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus melakukan publik hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) dengan pihak perusahaan di DPRD Kudus, Kamis (16/3/2023). Dalam agenda tersebut, pihak perusahaan belum sepakat menyisihkan 2 persen dari keuntungan untuk CSR.
Pihak perusahaan menganggap nilai dua persen dari keuntungan itu terlalu tinggi. Selain itu, perusahaan menganggap cara tersebut hanya dijadikan pemerintah untuk mengetahui laba sebuah perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus ll DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan, public hearing ini yang banyak jadi kontroversi memang angka 2 persen. Namun, sebenarnya angka itu tidak angka mati. Oleh karena itu, pihaknya butuh masukan dari perusahaan dan para pengusaha di Kudus.
Baca juga: Ganjar Kumpulkan CSR Rp86 Miliar untuk Bantu Danai Pembangunan di Jateng
“Masukan itu terkait, apakah nanti dua persen keuntungan perusahaan untuk CSR tetap dipertahankan atau dihilangkan dan diganti dengan kontribusi,” beber Kholid.
Kholid menuturkan, jika nanti jadi diganti dengan kontribusi, CSR perusahaan tidak spesifik pada angka tapi kemampuan perusahaan yang nantinya jadi penentuan. Dirinya mengakui, selama ini banyak perusahaan di Kudus yang sudah melakukan CSR atau berkontribusi untuk daerah. Tak hanya perusahaan besar, bahkan perusahaan kecil juga sudah melakukannya.
“Namun selamai ini mereka (perusahaan) itu melakukannya sendiri-sendiri dan terkesan sporadis dan tidak terstruktur. Terkadang malah Kabupaten Kudus tidak membutuhkan tapi justru disuplai semakin banyak,” bebernya.
Oleh karenanya, kata dia, dengan Perda CSR ini nanti Pemkab Kudus bisa mengatur kontribusi perusahaan tersebut, diselaraskan dengan visi misi pembangunan. Sehingga, program Pemkab Kudus yang tak bisa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bisa menggunakan dana CSR.
Baca juga: Punya 79 Sekolah Binaan Jadi Bukti Komitmen Bakti Pendidikan Djarum Foundation Majukan Kudus
“Dana CSR itu nanti bisa digunakan untuk mempercantik Kota Kudus, di Pendidikan bisa untuk membangun sekolah serta bisa juga untuk penanggulangan bencana. Intinya biar terintegrasi sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Kholid menegaskan bahwa Perda CSR ini tidak dalam rangka Pemkab Kudus ingin mengumpulkan pundi-pundi uang dari perusahaan. Sebab, nantinya perusahaan tersebutlah yang mengelola sendiri dana CSR mereka. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) juga pasti transparan karena anggotanya dari pihak perusahaan.
“Saya berharap pembahasan Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) di Pansus ll lancar dan tak ada kendala. Sebab, Perda ini diharapkan akan menjadi tonggak pembangunan Kabupaten Kudus,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin