31 C
Kudus
Minggu, Januari 19, 2025

DPMPTSP Kudus Kekurangan SDM

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus menggelar Forum Konsultasi Pubik (FKP) dengan tema Standar Pelayanan (SP) Sektor Kesehatan, di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (27/6/2023).

Dalam acara tersebut, Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo mengungkapkan, pihaknya saat ini mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM). Hal ini membuat kerja-kerja di DPMPTSP dianggap belum ideal.

“Jadi terus terang saja, kami merasa kesulitan untuk melakukan kerja-kerja, terutama di perizinan, karena keterbatasan personel,” ungkap Harso di hadapan sejumlah perwakilan dari rumah sakit-rumah sakit di Kudus, yang hadir dalam kegiatan tersebut.

-Advertisement-

Baca juga: Percepat Laju Investasi, Pemkab Kudus Susun Peta Lahan untuk Investor

Jumlah pegawai di DPMPTSP Kudus saat ini, kata Harso, ada sebanyak 28 pegawai. Menurutnya, jumlah tersebut terbilang kurang. Ia merinci, posisi-posisi kosong yang belum terisi saat ini, di antaranya, staf pelaksana skretariat masih kurang 5 orang.

“Fungsional selaku koordinator PTSP kurang 1, fungsional selaku subkoordinator perencanaan dan pengembangan iklim PM kurang 1, staf pelaksana bidang PM kurang 6. Ada lagi yang kurang itu bagian fungsional selaku subkoordinator pengolahan data, kurang 1, serta staf pelaksana bidang PTSP kurang 5,” rincinya.

Harso menambahkan, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor kesehatan, masih banyak yang belum dibedah. Dari 30 sektor, pihaknya baru membedah 6 sektor.

“Karena keterbatasan SDM jadi ini masih banyak yang belum kami bedah. Termasuk lahan parkir di rumah sakit, itu kan diwajibkan 20 persen dari luas lahannya. Ini baru kami komunikasikan,” ungkapnya.

Baca juga: Kudus Segera Punya Pabrik Motor Listrik, Luas Lahan 12 Hektare

Menurutnya, pemenuhan syarat 20 persen lahan parkir tersebut diperbolehkan menggunakan lahan sewa. Pihaknya hanya menekankan agar pihak rumah sakit memenuhi peraturan yang ada.

“Yang penting lahan parkirnya sesuai Premen LHK no 22 tahun 2021. Kalau saya lihat sih sudah memenuhi. Seperti RSI itu melakukan sewa lahan parkir yang di depan maupun sebrang jalan. Kemudian RSU Kumala Siwi juga sudah ada tambahan luas parkirannya,” bebernya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER