BETANEWS.ID, KUDUS – Alumni Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muria Kudus (UMK) menuntut agar Wakil Rektor (WR) 1 Sulistyowati diberhentikan. Hal itu buntut dari kegaduhan dan beberapa persoalan atas tindakanya di UMK
Ketua IKA FH UMK, Akhwan mengatakan, tuntutan itu telah disampaikannya melalui surat resmi kepada pengurus Yayasan Pembina (YP) UMK. Surat tuntutan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti).
“Surat penyampaian itu secara resmi kami kirimkan hari ini. Isi surat tersebut, kami menuntut pemberhentian Sulistiyowati dari jabatan Wakil Rektor (WR) 1 UMK dan sebagai dosen Fakultas Hukum UMK. Kami ulangi memberhentikan,” ujar Akhwan kepada Betanews.id saat konferensi pers di Gank Coffee, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Hartopo Minta WR 1 UMK Dipecat: ‘Bikin UMK Carut-marut’
Selain ke YP UMK dan Kementerian Pendidikan, Akhwan menyebut, surat tuntutan pemberhentian WR 1 UMK juga ditembuskan ke beberapa pihak yang berwenang. Itu di antaranya kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Kudus dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pimpinan perusahaan di Kudus yang menjadi stake holder UMK dalam kepengurusan Yayasan. Surat itu juga ditembuskan ke Kapolres Kudus, Komandan Kodim Kudus, Kejaksaan Kudus, Pengadilan Kudus.