31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Tambah 27 Orang, Perebutan 50 Kursi DPRD Jepara Kini Diikuti 687 Bacaleg

BETANEWS.ID, JEPARA – Penambahan masa pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh Komisi Pemiluhan Umum (KPU) dimanfaatkan 11 partai politik (parpol) di Jepara menambah wakilnya. Pada 14 Mei lalu, jumlah bacaleg yang akan ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejumlah 660 orang. Jumlah itu bertambah 27 orang dan kini menjadi 687 orang. Mereka akan memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Jepara, Muhammadun, membeberkan, 11 parpol itu meliputi Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Hanura.

Dengan tambahan itu, bacaleg final dari PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, PKS, PBB, Demokrat, Perindi, PPP masing-masing 50 orang. Kemudian dari PAN 40 Bacaleg, Golkar 35 Bacaleg, Garuda 31 Bacaleg, Ummat 29 Bacaleg, Hanura 27 Bacaleg, Gelora 26 Bacaleg, Buruh 22 Bacaleg, PSI 14 Bacaleg, dan PKN 13 Bacaleg.

-Advertisement-

Baca juga: APK Parpol di Jepara Banyak yang Tak Bayar Pajak, Ternyata Ini Aturannya

“Pada saat masa penambahan tersebut, Parpol mendapat kesempatan untuk kembali meminta akses Silon ke KPU. Hal tersebut dimanfaatkan oleh para Parpol untuk melakukan perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon maupun menambah nama bakal calon,” katanya.

Menurutnya, 687 nama Bacaleg yang diajukan itu terdiri atas 279 bakal calon perempuan dan 408 bakal calon laki-laki. Dengan jumlah tersebut, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan adalah 41 persen.

“Sesuai Pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” kata Muhammadun.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER