31 C
Kudus
Minggu, Februari 9, 2025

Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Hartopo: ‘Pelantikan Perangkat Desa Tidak Sah’

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus, yang bekerjasama dengan Univeritas Padjajaran (Unpad). SK bernomor 141/91/2023 tersebut sebagai pembaruan SK sebelumnya yang menunda pelantikan perangkat desa hingga 28 Aprli 2023, menjadi tujuh hari setelah ada putusan pengadilan.

Bupati Kudus, Hartopo menegaskan dengan adanya SK tersebut seharusnya desa yang bekerja sama dengan Unpad tak memaksa untuk melakukan pelantikan perangkat desa sebelum ada putusan pengadilan. Jika ada yang nekat melakukan pelantikan, maka hasilnya tidak sah.

“SK Perpanjangan Penundaan ini sampai akhir. Jadi gak boleh ada pelantikan dulu sebelum ada putusan pengadilan,” ujar Hartopo kepada awak media usai peresmian Gedung IBS RSUD Loekmono Hadi, Rabu (3/5/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Ada 44 Desa Gugat Pelaksanaan Perades, ‘Paksa’ Hartopo Keluarkan SK Penundaan Pelantikan

Saat ini, kata Hartopo, proses pengadilan hasil pengisian perangkat desa yang kerja sama dengan Unpad sedang berjalan. Semua pihak diminta menghormati proses hukum tersebut.

“Jadi jika ada yang memaksa melakukan pelantikan itu tidak sah,” tandas orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut.

Dia menegaskan akan melaksanakan apa yang jadi putusan pengadilan. Bila gugatan ditolak, maka yang ranking satu hasil tes pengisian perangkat desa pada 14 Februari 2023 akan dilantik.

“Tapi, jika gugatan dikabulkan maka tes harus diulang. Tentu dengan pelaksana yang berbeda. Sebab yang kemarin itu kan wanprestasi, jadi tak dipakai lagi,” bebernya.

Baca juga: Bupati Terbitkan SK, Pelantikan Perades di 68 Desa di Kudus Harus Ditunda

Disinggung terkait pelantikan perangkat desa jadi kewenangan kepala desa, Hartopo dengan tegas menjawab tidak bisa, sebab perkara ini masih dalam gugatan. Menurutnya, ketika ada gugatan seyogyanya semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita tidak bisa semena-mena. Kita ini kan hidup di negara hukum, dan diatur oleh hukum yang ada. Jadi kepala desa tak bisa seenaknya sendiri, gak bisa itu,” imbuhnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
152,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER