31 C
Kudus
Kamis, Maret 20, 2025

Rahtawu Lantik Perangkat Desa, Hartopo: ‘Melanggar SK Bupati’

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus Hartopo menyatakan pelantikan perangkat desa yang dilakukan Pemerintah Desa Rahtawu, Kecamatan Dawe, telah melanggar Surat Keputusan (SK) Bupati yang telah penundaan pelantikan perades. Pelantikan tersebut sebenarnya tidak boleh dilaksanakan, karena seleksi perangkat desa tersebut dilakukan Unpad yang saat ini hasilnya disengketakan.

“Sebetulnya tidak boleh itu. Pelantikan itu tidak sesuai SK Bupati. Jadi tidak boleh,” ujar Hartopo kepada awak media usai memberikan bantuan stunting di Balai Desa Garung Lor, Jumat (5/5/2023).

Hartopo menuturkan, pelantikan perangkat desa harus ada rekomendasi dari Camat. Jika camat memberikan rekomendasi, maka camat tersebut telah melakukan pelanggaran.

-Advertisement-

Baca juga: Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Hartopo: ‘Pelantikan Perangkat Desa Tidak Sah’

“Camatnya akan kita panggil. Sebab, pelantikan itu harus melalui hasil rekomendasi camat,” bebernya.

Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus secara resmi melaksanakan pelantikan perangkat desa, Kamis (4/5/2023). Pelantikan ini dinilai telah melanggar SK Bupati yang telah menyatakan pelantikan perades yang seleksinya dilaksanakan Unpad harus ditunda.

Disinggung apakah pihaknya akan melakukan pembatalan hasil pelantikan perangkat desa di Desa Rahtawu, Hartopo mengaku akan dikaji dulu. Namun, terlebih dulu ia akan memanggil Camat Gebog.

“Akan kami kaji dulu, setelah itu nanti kami undang Camat Gebog,” tandasnya.

Dihubungi terpisah Camat Gebog, Bambang Gunadi mengaku belum memberikan rekomedasi pelantikan perangkat desa di Desa Rahtawu. Pihaknya tidak memberikan rekomendasi karena telah ada SK Bupati tentang Penundaan Pelantikan Perangkat Desa, hingga ada putusan pengadilan.

“Karena ada SK penundaan dan masih ada proses hukum yang berjalan, kami belum memberikan rekomendasi pelantikan perangkat desa di Desa Rahtawu. Saya juga tidak hadir di acara pelantikan perangkat desa tersebut,” ujarnya melalui telepon, Jumat (5/5/2023).

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Rahtawu belun memberi respon saat dikonfirmasi melalui aplikasi pengirim pesan.

Sebelumnya, Bupati Kudus secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus, yang bekerjasama dengan Univeritas Padjajaran (Unpad). SK bernomor 141/91/2023 tersebut sebagai pembaruan SK sebelumnya yang menunda pelantikan perangkat desa hingga 28 Aprli 2023 menjadi tujuh haril setelah ada putusan pengadilan.

Baca juga: Ada 44 Desa Gugat Pelaksanaan Perades, ‘Paksa’ Hartopo Keluarkan SK Penundaan Pelantikan

Bupati Kudus, Hartopo menegaskan dengan adanya SK tersebut seharusnya desa yang bekerja sama dengan Unpad tak memaksa untuk melakukan pelantikan perangkat desa sebelum ada putusan pengadilan. Jika ada yang nekat melakukan pelantikan, maka hasilnya tidak sah.

“SK Perpanjangan Penundaan ini sampai akhir. Jadi gak boleh ada pelantikan dulu sebelum ada putusan pengadilan,” ujar Hartopo kepada awak media usai peresmian gedung IBS RSUD Loekmono Hadi, Rabu (3/5/2023).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER