31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Pemkab Kudus Gelontorkan Rp 13 M untuk Hibah Rumah Ibadah

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa dapat dana hibah. Untuk masjid harus ada surat pendirian dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Begitu juga dengan tempat ibadah agama lain, persyaratannya sama. Sedangkan untuk musala cukup dengan susunan pengurus, sudah bisa,” bebernya.

Sementara untuk tempat pendidikan agama, kata dia, harus punya izin operasi dari Kemenag. Tempat pendidikan ini meliputi, taman pendidikan al-Quran (TPQ) madrasah diniyah (madin) madrasah tsanawiyah (MTs) hingga madrasah aliyah (MA).

-Advertisement-

“Itu yang tempat pendidikan agama Islam. Tempat pendidikan agama non-Islam juga ada yang mengajukan dan dapat dana hibah juga,” ungkapnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER