Selain itu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa dapat dana hibah. Untuk masjid harus ada surat pendirian dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Begitu juga dengan tempat ibadah agama lain, persyaratannya sama. Sedangkan untuk musala cukup dengan susunan pengurus, sudah bisa,” bebernya.
Sementara untuk tempat pendidikan agama, kata dia, harus punya izin operasi dari Kemenag. Tempat pendidikan ini meliputi, taman pendidikan al-Quran (TPQ) madrasah diniyah (madin) madrasah tsanawiyah (MTs) hingga madrasah aliyah (MA).
“Itu yang tempat pendidikan agama Islam. Tempat pendidikan agama non-Islam juga ada yang mengajukan dan dapat dana hibah juga,” ungkapnya.
Editor: Suwoko

