31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Pemkab Kudus Gelontorkan Rp 13 M untuk Hibah Rumah Ibadah

“Ada juga tempat pendidikan agama juga dapat. Di antaranya, ponpes, madrasah serta sekolah minggu,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dana hibah tersebut sudah disalurkan dan hampir selesai. Sementara nominal dana hibah yang diterima masing-masing tempat ibadah serta tempat pendidikan agama, besarannya sesuai pengajuan.

“Nominal yang diterima bervariasi tergantung pengajuan. Begitu juga tak ada batas maksimal besaran hibah yang diajukan. Selagi anggaran Pemkab mampu akan kami berikan,” imbuhnya.

-Advertisement-

Syarat pengajuan dana hibah tempat ibadah

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Kudus Syafi’i mengatakan, tempat ibadah dan sarana pendidikan agama tersebut tak serta merta bisa dapat dana hibah. Sebab, penyaluran dana hibah tersebut harus melalui pengajuan.

“Dana hibah itu sesuai pengajuan. Misal tempat ibadah dan sarana pendidikan agama ingin dapat dana hibah di tahun 2024, maka pengajuannya dilakukan pada tahun ini,” ujar Syafi’i.

Baca juga: Sambangi SMK Al-Islam, Ketua Ekraf Kudus Ajak Generasi Muda Berani Berwirausaha

Dia mengungkapkan, pengajuan dana hibah untuk tempat ibadah dan sarana pendidikan tahun 2024 pengajuannya sudah masuk. Batas akhirnya pengajuan masuk pada April 2023.

“Dan jika ingin mendapat dana hibah di tahun 2025, pengajuannya harus di tahun 2024. Sementara untuk nominal dana hibah yang disalurkan ke masing-masing tempat ibadah bervariasi. Jumlahnya sesuai pengajuan di proposal,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER