BETANEWS.ID, SEMARANG – Ratusan buruh dan serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mengeluarkan pernyataan akan turun ke jalan memperingati May Day, 1 Mei 2023. Selain itu bergabung pula Partai Buruh Jawa Tengah dalam aksi merayakan kemenangan kelas pekerja dalam Hari Buruh Sedunia ini.
Aksi KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah tersebut akan dilakukan dengan long march, atau aksi dengan rute perjalanan panjang. Aksi akan dimulai dari titik nol Kota Semarang, di kawasan Johar, Semarang Tengah. Rencananya aksi akan dilakukan lepas pukul 12.00 WIB.
Rute perjalanan aksi dijadwalkan akan berakhir di depan kompleks Gubernuran dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan. Diperkirakan massa akan tiba di puncak acara aksi ini pada pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Demo Cipta Kerja Ricuh, Massa Kocar-kacir Kena Gas Air Mata Polisi
Dalam aksi May Day itu mereka membawa tuntutan pencabutan sejumlah peraturan dan perundangan, yaitu Omnibus Law, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Parlamatary Threshold 4%, RUU Omnibus Law Kesehatan. Selain itu mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga). Selanjutnya mereka juga mengusung isu reforma agraria dan kedaulatan pangan.
Sekretaris KSPI Jateng yang sekaligus Ketua FSPMI Jateng dan Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk memilih calon presiden 2024 yang berpihak kepada kepentingan buruh.
“Kami mengajak masyarakat Jawa Tengah khususnya untuk Pemilu 2024 mendatang agar jeli memilih calon presiden. Pilihlah calon presiden yang memperjuangkan kepentingan kelas pekerja atau buruh,” tandasnya.
May Day menjadi tonggak sejarah panjang kemenangan buruh sedunia yang berhasil memperjuangkan hak-haknya. Salah satu kemenangan besar adalah tuntutan 8 jam sehari kerja atas gerakan buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886. Penegasan 1 Mei sebagai hari buruh sedunia muncul pada Kongres Pekerja Internasional di Paris, Prancis pada 1889.
Baca juga: 5 Orang Ditahan di Polrestabes Semarang Buntut Demo UU Ciptakerja Ricuh
Di Indonesia, pada masa Orde Baru, hari buruh yang redaksionalnya diperhalus menjadi Hari Pekerja Nasional ditetapkan jatuh pada 20 Februari. Tanggal tersebut mengacu hari lahirnya serikat pekerja satu-satunya yang diakui pemerintah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Barulah pada tahun 2013, melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2013, tanggal 1 Mei ditetapkan pemerintah sebagai hari buruh dalam kalender nasional. Dalam Keppres tersebut juga menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Editor: Suwoko