31 C
Kudus
Selasa, September 10, 2024

5 Orang Ditahan di Polrestabes Semarang Buntut Demo UU Ciptakerja Ricuh

BETANEWS.ID, SEMARANG – Buntut kericuhan aksi mahasiswa Semarang menolak UU Cipta Kerja, Kamis (13/4/2023), lima aktivis ditahan polisi. Kelimanya adalah dua mahasiswa Unnes, dua mahasiswa Unissula, dan seorang mahasiswa Undip. Setelah diamankan di gedung DPRD pukul 16.30 WIB, lima aktivis tersebut dibawa ke Polrestabes Semarang pukul 18.00 WIB untuk diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang Satreskrim. Kelima aktivis tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Sementara sejumlah mahasiswa menunggu proses pemeriksaan rekannya di selasar ruangan Satreskrim dan halaman Polrestabes Semarang.

Setelah pemeriksaan panjang, pukul 23.40 WIB kelima aktivis dibebaskan. Mereka pun disambut puluhan mahasiswa yang sudah menunggu di luar. Dengan iringan tepuk tangan dan teriakan yel-yel mereka berhimpun dalam sebuah forum kecil di luar gerbang Polrestabes.

-Advertisement-

Baca juga: Demo Cipta Kerja Ricuh, Massa Kocar-kacir Kena Gas Air Mata Polisi

Di hadapan massa mahasiswa dan awak media, LBH Semarang serta beberapa mahasiswa perwakilan kampus memberikan pernyataan dukungan.

Ignatius Rhaditya, anggota LBH Semarang menerangkan, pembebasan lima aktivis mahasiswa tersebut karena dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti pelanggaran pidana.

“Ini merupakan bukti bahwa kawan-kawan tidak melakukan apapun, tidak melakukan tindak pidana, tapi secara sembarangan ditangkap oleh aparat kepolisian. Tapi kita sama-sama tau, dari dokumentasi, ada tindakan kekerasan dan represifitas,” jelas Rhaditya.

Rhaditya membeberkan akibat tindakan kekerasan dan represifitas yang dilakukan polisi, beberapa peserta aksi mengalami luka-luka. Terdapat pula korban kekerasan polisi yang pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Dianggap Menghina Konstitusi

Rhaditya menambahkan, pemeriksaan kasus kericuhan ini sampai tahap penyidikan. Sementara kelima aktivis hanya ditetapkan sebagai saksi. Namun dari keterangan penyidik, terdapat potensi yang mengarah penetapan status tersangka kepada orang lain selain lima aktivis ini.

Atas potensi tersebut Rhaditya menyatakan bahwa LBH Semarang akan tetap mengawal kasus ini. Menurut Rhaditya, dalam konteks demokrasi kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh konstitusi. Pihaknya pun berkomitmen untuk membela para mahasiswa.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER