BETANEWS.ID, SEMARANG – Belum lagi matahari tinggi, rol kawat berduri sudah terpasang melintang menutupi gerbang utama kompleks kantor Gubernuran dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Polisi sudah bersiap diri menyambut demonstrasi buruh dan mahasiswa yang akan melakukan aksi pada Selasa (28/2/2023) pagi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, seratusan massa buruh Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mulai merangsek ke Gubernuran. Aksi itu diikuti pula oleh Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB) serta mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Diponegoro (Undip).
Para demontstran memprotes sekaligus meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Mereka menuding pemerintah telah berkhianat terhadap rakyat dan menghina konstitusi dengan menerbitkan Perppu tersebut.
Baca juga: MUI, Muslimat NU, dan Sejumlah Ormas di Jateng Dapat Dana Hibah Total Rp148 Miliar
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Omnibus Law). Namun, dalam uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021, UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan bersyarat. Oleh MK pemerintah diberi kesempatan memperbaikinya dalam dua tahun ke depan. Alih-alih memperbaiki, pemerintah justru membuat Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum FSPIP KASBI, Karmanto menilai, materi dalam Perppu Cipta Kerja tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja sebelumnya, karena hanya ada beberapa substansi ketenagakerjaan yang sedikit berubah. Namun, pihak buruh tetap merasa dalam posisi dirugikan oleh Perppu tersebut.
“Pemerintah tidak belajar dari Omnibus Law sebelumnya, di mana pekerja banyak terjadi PHK sepihak, bahkan PHK tanpa memberikan pesangon,” tegasnya.
Karmanto menambahkan, Perppu tentang Cipta Kerja ini hanya menguntungkan pemodal dan kaum oligarki. Selain buruh, banyak pihak yang dirugikan jika Perppu disahkan sebagai UU, seperti nelayan atau petani. Ini karena Cipta Kerja semata-mata mengedepankan kemudahan bagi investasi, hingga berujung industrialisasi swasta yang menggeser lahan-lahan petani, maupun kapal-kapal pemilik industri yang mengorbankan keberadaan nelayan tradisional.
Baca juga: Pemprov Jateng Gelontorkan Rp1,7 Triliun untuk Bangun Sarpras di Desa
Para demonstran yang ditemui perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menutup aksi dengan beberapa pernyataan sikap. Di antaranya, mengecam pemerintah menerbitkan Perppu tanpa keterlibatan rakyat, menuntut presiden membatalkan Perppu, serta menuntut DPR membatalkan persetujuan atas Perppu.
Hal ini sebagaimana terberitakan sebelumnya, 15 Februari 2023, Badan Legislasi sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Perppu Cipta Kerja dibawa ke sidang Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Aksi berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Para demonstran mengancam akan terus melakukan aksi protes dengan massa yang lebih besar jika Perppu Cipta Kerja tidak dibatalkan, terlebih jika disahkan sebagai UU oleh DPR.
Editor: Ahmad Muhlisin