BETANEWS.ID, PATI – Seorang ayah di Kabupaten Pati, bernama Muhammad Sholeh Ika Saputra yang membunuh dan membuang bayinya ke sungai, diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, pasal yang disangkakan dalam hal ini, tersangka diancam dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP.
“Diancam dengan pidana paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun,” ujar Kapolresta saat Konferensi Pers, Selasa (3/5/2023).
Baca juga: Pengungkapan Dalang Pembunuhan Bayi di Pati Berawal dari Kejanggalan Keterangan Sang Ayah
Kapolresta Pati menyampaikan, bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pelaku yang tega membunuh bayinya dipicu karena anaknya yang masih usia tiga bulan itu rewel.
“Untuk modus operandinya yaitu, karena anak pelaku yang berada di kamar ini nangis, rewel dan lain sebagainya, sehingga membuat tersangka ini emosi dan akhirnya membekap sang anak dengan bantal sampai tidak bernafas,” ujar Kapolresta Pati dalam konferensi pers pada Rabu (3/5/2023).
Kemudian terkait dugaan ada motif lain, seperti ejekan tetangga ataupun masalah keluarga dan lainnya, Kapolresta menegaskan hingga pendalaman saat ini tidak ada.
Baca juga: Dibekap Hingga Meninggal, Sang Ayah Lalu Masukkan Bayinya ke Bagasi Motor
Hanya saja, tersangka yang merupakan warga Kampung Kauman RT 4 RW 1, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan/Kabupaten Pati, usianya masih muda sehingga emosinya masih tidak terkendali.
“Mendengarkan anaknya yang rewel, nangis dan sebagainya, sehingga dia emosi, kalut dan akhirnya membekap bayinya dengan bantal sampai meninggal,” ungkapnya.
Kemudian, Kapolresta juga menyampaikan bahwa tindakan tersangka tidak ada perencanaan. Menurutnya, hal itu karena emosi sesaat, sehingga membunuh anaknya.
Editor: Ahmad Muhlisin

