31 C
Kudus
Kamis, Februari 13, 2025

MWA UNS Keukeuh Tetap Lantik Rektor Terpilih, Menteri Nadiem Akan Disomasi

BETANEWS.ID, SOLO – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS0 keukeuh tetap melantik rektor terpilih yaitu Prof Sajidan. Ini tentunya membangkang dari keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yag mengeluarkan surat pembatalan pelantikan rektor UNS periode 2023-2028.

Tak hanya itu, MWA juga akan melayangkan somasi ke Mendikbudristek Nadiem Makarim. Somasi itu dilayangkan sebagai buntut dikeluarkannya peraturan menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi menyebut bahwa pihaknya akan tetap melakukan pelantikan rektor terpilih. Pelantikan rencanaya akan dilaksanakan pada Selasa (11/4/2023), bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan rektor periode 2018-2023, Jamal Wowoho.

-Advertisement-

Baca juga: Menteri Nadiem Batalkan Penetapan Sajidan Jadi Rektor UNS

”Tetap jalan (pelantikan Rektor 2023-2028), karena kami sah. Rektor dipilih oleh MWA dan dilantik oleh MWA. Bukan oleh menteri,” kata Hasan saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Rabu (5/4/2023) sore.

Kendati demikian, Hasan belum memberikan keterangan rinci terkait pelantikan rektor tersebut. Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah melihat situasi dan kondisi agar tidak menimbulkan keramaian.

”Nanti kami umumkan lagi, kami lihat situasinya supaya tidak menimbulkan keramaian. Pokoknya akan kami beritahukan kalau ada pelantikan,” ujarnya.

Sementara terkait dengan terbitnya Permendikbud nomor 24 tahun 2023, MWA menilai peraturan tersebut dinilai cacat hukum. Hasan menyebut, peraturan berisi sejumlah keputusan krusial, seperti pembekuan dan pengambilalihan tugas MWA oleh Mendikbudristek hingga pembatalan status rektor.

Hasan menilai, Permendikbud yang dikeluarkan tidak sejalan dengan PP nomor 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret. Menurut Hasan, sejak UNS ditetapkan sebagai PTNBH maka pengelolaan universitas didasarkan PP tersebut.

Baca juga: Terpilih Jadi Rektor UNS, Prof Sajidan Akan Kembangkan Universitas Edu Flagship

“Kami akan memberikan somasi ke kementerian, karena (Permendikbudristek) ini melanggar, sehingga harus dicabut. Tidak ada dasar dalam PP Nomor 56 yang menjelaskan MWA bisa dianulir atau dibekukan oleh pihak manapun. Makanya kami menilai MWA akan tetap eksis,” kata dia.

Jika somasi yang dilayangkan tidak mendapat respon positif, Hasan menyebut bahwa bukan tidak mungkin MWA akan menggugat kementerian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Somasi kami usahakan dikirim bulan ini. Boleh jadi pekan ini,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER