BETANEWS.ID, KUDUS – Setelah dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kudus, satu di antara tiga notaris pembuat akta jual beli perumahan Graha Alka, kini dilaporkan ke kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), yang sekaligus Ketua Majelis Pembina Pengawas Daerah (MPPD) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kudus. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bodong.
Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Alka Kaliwungu, Kudus, Aditya Fitriyanto mengatakan, laporan untuk notaris yang diduga menerbitkan AJB bodong tersebut sudah dilakukannya pada 27 Maret 2023. Sementara hari ini, klarifikasi hal yang dilaporkannya kepada pihak MPPD PPAT.
“Ini klarifikasi terkait laporan kami kepada satu notaris di Kudus. Laporan kami terkait dugaan penerbitan AJB bodong Perumahan Graha Alka,” ujar pria yang akrab disapa Adit kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Selasa (4/3/2023).
Baca juga: Kantor Developer Perum Graha Alka Hanya Rumah Tanpa Papan Nama Kantor
Sementara itu, Kepala BPN Kudus yang sekaligus Ketua MPPD Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bambang Gunawan tak menampik adanya laporan tersebut. Saat ini prosesnya baru tahap klarifikasi dari pihak pelapor.
“Benar ada laporan tersebut. Hari ini baru proses klarifikasi dari pelapor. kami minta klarifikasi semua dan kami catat,” ujar Bambang saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/3/2023).
Dari klarifikasi tersebut, kata dia, ada dua hal yang harus dibedakan. Menurutnya, terkait Pengikat perjanjian Jual Beli (PPJB) bukan ranah notaris. Sedangkan Akta Jual Beli (AJB) merupakan ranah pembinaan di BPN.
“Nah kami fokus mendalami terkait AJB-nya. Namun, kami belum bisa menyatakan bahwa itu ada dugaan penipuan atau pelanggaran kode etik,” bebernya.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, dalam tujuh hari ke depan pihaknya akan melakukan pendalaman klarifikasi dari pengadu. Jika dalam tujuh hari memang kondisinya benar sesuai aduan pelapor maka akan dilakukan sidang.
Baca juga: Tergiur Harga Murah, Puluhan Konsumen Graha Alka Kudus Terancam Kehilangan Rumah
Di sidang itulah, katanya, baru akan ditentukan pelanggarannya. Jika terbukti ada pelanggaran, notaris bisa diberikan sanksi peringatan keras, pemberhentian sementara atau pemberhentian selamanya.
“Untuk sanksi pemberhentian sementara dan seterusnya itu akan saya bawa ke ranah Kantor Wilayah (Kanwil). Sebab kami juga hati-hati, karena ketika salah langkah nanti juga kita repot, bisa-bisa malah kami nanti yang digugat,” imbuhnya.
Editor: Suwoko

