Untuk Para Orang Tua, Nama Anak Kini Tak Boleh Satu Kata dan Lebih dari 60 Huruf

BETANEWS.ID, JEPARA – Para orang tua kini tak bisa sembarangan membuat nama untuk buah hati. Mengingat, sekarang ada aturan pembuatan nama anak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan sipil.

Dalam aturan itu, nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, serta tidak multitafsir baik dalam penyebutan maupun penulisan. Nama juga tidak boleh lebih dari 60 huruf termasuk spasi, dan minimal terdiri dari dua kata.

Aturan selanjutnya, penulisan nama tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan unsur angka atau tanda baca, dan gelar yang dimiliki baik dalam strata pendidikan atau dalam keagamaan juga tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil.

-Advertisement-

Baca juga: Calo Tumbuh Subur, Disdukcapil Jepara: ‘Masyarakat Kalau Ngurus Sendiri Bilangnya Ribet’

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Jepara, Solekah, menjelaskan, aturan ini dimaksudkan agar anak nantinya mendapat kemudahan dalam mengakses layanan publik, seperti pada saat mendaftar sekolah, penulisan nama di ijazah, atau pada dokumen pencatatan sipil lainnya.

“Peraturan pembuatan dan penulisan nama itu sebenarnya untuk mempermudah. Jangan sampai anak kita lagi ujian, yang lain udah mulai ngerjain, anak kita masih sibuk aja nulis nama, saking panjangnya nama,” tutur Solekah saat menyampaikan materi dalam Rakor dan Sosialisasi Pelayanan Adminduk Desa di Pendopo Kartini, Senin (27/02/2023).

Baca juga: KTP Digital Diharapkan Jadi Solusi Penyaluran Bansos Agar Tepat Sasaran

Saat ini, pihaknya memang belum menemukan masyarakat Jepara yang penulisan namanya tidak sesuai dengan aturan tersebut. Namun menurutnya, ada banyak masyarakat yang mengubah atau menambahkan nama dalam identitas dirinya. Padahal, perubahan nama walaupun hanya satu haruf sudah termasuk data diri yang berbeda yang menyebabkan seseorang memiliki identitas ganda.

“Sering itu misalnya orang habis pergi haji, namanya tadinya tidak ada Muhammadnya, jadi ditambah ada Muhammad. Mungkin masyarakat tidak tahu, bahwa perubahan atau pergantian nama harus dilaporkan ke Disdukcapil,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER