BETANEWS.ID, JEPARA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih cepat dan mudah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara menggandeng 60 desa untuk mewujudkan administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis digital.
Kepala Disdukcapil Jepara, Abdul Syukur, menjelaskan, 60 desa yang sudah siap secara Sumber Daya Manusia (SDM) serta alat yang mumpuni, nantinya akan menjadi contoh bagi desa lain untuk ikut menerapkan Adminduk digital. Mengingat, pihaknya punya target Jepara go digital di akhir 2023.
Menurutnya, Adminduk digital juga sebagai solusi dalam mengurangi calo atau makelar yang tumbuh subur. Sehingga, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap data administrasinya sendiri maupun keluarganya.
Baca juga: Penantian 15 Tahun Berbuah Manis, Jepara Jadi Satu-Satunya di Jateng yang Raih Adipura Kencana 2022
“Masyarakat Jepara kalau disuruh ngurus admintrasinya sendiri itu bilangnya ribet, sehingga kemudian lebih memilih pakai makelar. Bikin akta kelahiran pakai makelar, nulisnya ada yang salah pada saat mau dipake nggak bisa. Lapor gubernur, lapor presiden,” ungkap Abdul dalam Rakor dan Sosialisai Pelayanan Adminduk Desa, di Pendopo Kartini, Senin (27/02/2023).
Untuk mengakses Identitas Kependudukan Digital (IKD), pihaknya juga sudah meluncurkan aplikasi Pindang Cemplung (Pelayanan Daring Cepat Rampung). Di dalamnya, masyarakat dapat mengurus data administrasi seperti Akta Lahir Baru (usia kurang dari 60 lahir), Akta Lahir Terlambat (bayi usia lebih dari 60 hari), Akta Kematian, Akta Revisi/hilang/rusak, KIA, serta E-KTP.
Masyarakat juga dapat memilih untuk mengakses dokumennya secara pdf sehingga dapat dicetak sendiri atau dapat juga memilih dengan sistem COD yang akan dikirim langsung ke alamat yang sesuai. Hal ini sebagai solusi dari tingginya mobilitas masyarakat yang tidak mempunyai waktu untuk mengurus Adminduk ke kantor Dukcapil.
Baca juga: KTP Digital Diharapkan Jadi Solusi Penyaluran Bansos Agar Tepat Sasaran
“Kita berikan pilihan ke masyarakat mau pdf, atau dikirim ke rumah. Maret nanti kita ada penandatanganan MoU dengan J&T sehingga tidak perlu datang ke kantor. Biayanya hanya Rp6.000 saja,” tambahnya.
Selain aplikasi Pindang Cemplung, pemerintah juga akan meluncurkan aplikasi Kapal Layar yang akan mempermudah pengurusan KTP dan KK baru bagi warga yang baru menikah. Sehingga, kebutuhan data diri masyarakat dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Editor: Ahmad Muhlisin

