BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang perempuan berinisial S, warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Kudus, karena kedapatan mencuri uang Rp 8,5 juta di Pasar Jekulo, Kudus. Pelaku mengaku mengaku terpaksa mencuri, karena terlilit hutang arisan dan mindring. Total ada tiga angsuran yang harus dibayarnya dengan nilai jutaan Rupiah.
“Saya mengambil uang untuk bayar arisan dan mindring. Totalnya bervariasi ada yang Rp 200 ribu, ada yang Rp 250 ribu serta Rp 300 ribu yang harus dibayarkan tiap pekan,” ujar S saat konferensi pers di Polres Kudus, Senin (13/3/2023).
Dia pun mengaku, baru pertama kali melancarkan aksinya, dan naasnya langsung tertangkap oleh pihak kepolisian. Ia melakukan tindak pencurian tanpa sepengetahuan suaminya.
Baca juga: Waspada Modus Baru Kejahatan, Ninja 250 CC di Kudus Digasak Saat COD
“Suami saya tidak tahu. Saya melakukannya sendiri,” ungkap perempuan yang kesehariannya bekerja jadi buruh cuci tersebut.
Sementara, Kapolres kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, saat melancarkan aksinya pelaku berangkat dari rumah membawa motor. Kemudian motornya dititipkan di Pasar Kliwon Kudus dan menuju ke Pasar Bareng dengan naik angkutan.
“Sesampai di Pasar Bareng, pelaku mengincar pedagang yang lengah. Ketika lengah itulah kemudian tas berisi uang milik pedagang digondol oleh pelaku,” ujar Dydit.
Baca juga: Sepekan Operasi Candi, Polres Kudus Tilang 2.286 Pengendara
Kemudian korban melaporkan musibah yang menimpanya kepada ke Polres Kudus. Pihaknya kemudian menindak lanjuti, dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari tangan pelaku diamankan tas dan uang hasil curian sebesar Rp 8,5 juta. Dari pengakuan pelaku, katanya baru melakukan sekali,” bebernya.
Dydit pun mengimbau, agar para pedagang dan warga untuk selalu waspada memasuki Bulan Ramadan dan nanti jelang Hari Raya Idul Fitri, saat di pasar. Sebab, banyaknya pengunjung di pasar akan rawan tindak kejahatan pencurian atau pencopetan.
Editor: Suwoko

