BETANEWS.ID, KUDUS – Tahun 2023, Kabupaten Kudus mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 238 miliar. Yang mana, alokasinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Sehingga sosialisasi cukai ini penting. Sebab, selain agar masyarakat paham terkait rokok ilegal dan cukai palsu, sosialisasi juga agar masyarakat paham kegunaan dana cukai di Kudus,” ujar Hartopo, Bupati Kudus kepada Betanews.id, usai kegiatan sosialisasi cukai di Balai Desa Prambatan Lor, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Menuju BSL Level 2, Tahun Ini Labkesda Kudus Dapat Kucuran Anggaran Rp 3,1 Miliar
Dalam sambutannya di depan peserta sosialisasi, Hartopo mengatakan, DBHCT sebesar Rp 238 miliar itu, 40 persennya dialokasikan untuk bidang kesehatan. Di antaranya untuk pembangunan fasilitas kesehatan (Faskes), pembelian obat dan jaminan kesehatan (JKN) bagi warga miskin.
“Perlu njenengan ketahui nggih, Kudus itu sudah UHC (Universal Health Coverage), karena 95 persen warganya sudah tercover BPJS Kesehatan. Salah satunya berkat dana cukai,” beber Hartopo.
Sementara yang 50 persen, lanjutnya, dana cukai diperuntukkan untuk kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial itu dilaksanakan dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dan aneka pelatihan kepada para buruh rokok dan keluarga.
“Sedangkan yang 10 persen dana cukai digunakan untuk penegakan hukum, sosialisasi dan penindakan. Hal tersebut sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti mengatakan, anggaran sosialisasi cukai di Diskominfo tahun 2023 kurang lebih Rp 8 miliar. Tak hanya tatap muka, sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai media, pertunjukan kesenian hingga media sosial.
Baca juga: Melalui Pelatihan Kerja, Penyandang Disabilitas Kudus Juga Bisa Terima Manfaat Dana Cukai
Meski tingkat pelanggaran rokok ilegal di Kudus cenderung sedikit, tapi tak ada salahnya warga diingatkan terus. Semakin sering diingatkan, masyarakat akan semakin patuh melaksanakan peraturan tentang penggunaan pita cukai yang legal.
“Dengan adanya sosialisasi yang luar biasa, mampu menyentuh semua elemen masyarakat. Sehingga warga semakin patuh melaksanakan peraturan tentang penggunaan pita cukai yang legal,” ujarnya.
Editor: Kholistiono