Pemkab Kudus Usulkan Eks Disdukcapil dan BPP Gebog Jadi Cagar Budaya Nasional

BETANEWS.ID, KUDUS – Dua bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus diusulkan untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) tingkat nasional. Dua bangunan yang menjadi ikon sejarah tersebut adalah eks Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus dan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Gebog.

Sebagai informasi, kedua bangunan tersebut hingga kini masih difungsikan. Pengusulan sebagai BCB didasarkan pada nilai historis serta letaknya yang strategis sehingga dinilai layak menjadi cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Abdul Halil, mengatakan pengusulan dua objek cagar budaya itu merupakan bagian dari upaya Pemkab Kudus untuk menjaga dan melindungi benda-benda bersejarah di Kabupaten Kudus. Ia berharap usulan tersebut mendapat respons positif dari pemerintah pusat sehingga kekayaan budaya di Kudus semakin lestari.

-Advertisement-

“Ada banyak objek cagar budaya, dan usulan ini dalam rangka menjaga agar warisan di Kudus tetap terjaga, dimanfaatkan, dan menjadi sarana edukasi bagi generasi muda,” katanya dalam kegiatan pemaparan hasil kajian penetapan cagar budaya di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (3/7/2026).

Langkah pengusulan itu disambut baik oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Menurutnya, bangunan bersejarah memang harus dilestarikan agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Baca juga : Pemkab Kudus Targetkan Semua LPJU Bermigrasi ke Meteran, Disebut Lebih Efisien

“Misalnya dilengkapi dengan informasi mengenai fungsi bangunan dari masa ke masa. Pada prinsipnya saya setuju dua gedung itu dijadikan cagar budaya karena memiliki nilai sejarah,” ungkapnya.

Ia berpesan agar bangunan cagar budaya, baik milik pemerintah maupun perorangan, dapat dirawat dengan baik. Sementara pemanfaatannya diharapkan menjadi bagian dari upaya pelestarian agar tetap terjaga hingga generasi mendatang.

“Bangunan cagar budaya jangan dibiarkan kosong, tidak dirawat. Jadi bangunan bisa dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, sebab ketika mangkrak justru mempercepat kerusakan bangunan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kudus, Edy Supriyatno, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian, gedung eks Disdukcapil Kudus memiliki nilai historis yang sangat penting. Gedung tersebut menyimpan banyak sejarah pendidikan di Kabupaten Kudus sejak masa kolonial Belanda.

Oleh karena itu, menurutnya, Kudus sangat layak menjadi percontohan dalam sejarah pendidikan karena telah berlangsung sejak lama. Bahkan, ia menyebut lembaga pendidikan di Kudus kala itu sempat mendatangkan guru langsung dari Belanda untuk mengajar.

“Eks gedung Disdukcapil merupakan sekolah sambung atau Schakel School. Dulu, ketika pelajar ingin melanjutkan jenjang pendidikannya, harus melalui pendidikan di sekolah sambung,” ujarnya.

Jejak sejarah gedung eks Disdukcapil itu hingga kini masih berdiri kokoh. Saat ini, bangunan yang diusulkan menjadi cagar budaya tersebut dimanfaatkan sebagai Gedung Dekranasda Kudus yang menjadi wadah bagi pelaku UMKM lokal.

Sementara itu, Kantor BPP Gebog juga diusulkan sebagai cagar budaya karena memiliki keterkaitan erat dengan sejarah pendidikan dan penyuluhan pertanian di Kudus. Edy mengungkapkan bangunan tersebut masih mempertahankan karakter arsitektur kolonial bergaya Belanda.

“Pengusulan ini sebenarnya telah berjalan cukup lama. Dua objek tersebut memerlukan kajian dan persiapan lebih panjang agar proses pengajuannya bisa diterima,” jelasnya.

Ia menyebut ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah bangunan layak diusulkan sebagai cagar budaya. Di antaranya berusia lebih dari 50 tahun, memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta mempunyai nilai budaya yang kuat sesuai dengan kepribadian bangsa.

Selain dua bangunan tersebut, pihaknya juga masih melakukan pendataan terhadap sejumlah objek lain, seperti Omah Kapal yang telah berstatus cagar budaya serta Omah Kembar Nitisemito yang masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Penetapan bangunan cagar budaya, kata Edy, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menurutnya, tantangan pelestarian cagar budaya selama ini bukan hanya pada proses penetapan, tetapi juga keterbatasan anggaran perawatan. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah bangunan cagar budaya mengalami kerusakan.

“Jika tidak dirawat, dikhawatirkan akan rusak secara alami atau dibiarkan mangkrak,” tuturnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER