BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penundaan pelantikan perangkat desa yang diselenggarakan Universitas Padjajaran (Unpad) sampai akhir April 2023.
Menanggapi hal tersebut, peserta seleksi perades Desa Berugenjang Pujiono menghormati keputusan tersebut. Namun, ia berharap tes seleksi tak diulang karena itu menodai demokrasi.
“Kalau saya pribadi tetap mematuhi keputusan yang sudah dibuat oleh Pak Bupati Kudus. Tapi saya berharap agar tidak sampai diulang, karena menurut saya itu sudah melanggar yang namanya asas demokrasi yang jujur dan adil. Karena yang lolos dari seleksi itu kan semuanya murni dari asas kejujuran,” kata Pujiono saat ditemui di rumahnya, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Ada 44 Desa Gugat Pelaksanaan Perades, ‘Paksa’ Hartopo Keluarkan SK Penundaan Pelantikan
Ia menyebut, beberapa peserta yang lolos tes seleksi itu ada yang dari putra daerah lain. Hal tersebut menurutnya sudah menjadi bukti jika tes seleksi itu sudah dilakukan secara transparan.
“Misalnya menurut informasi yang saya dapat, seperti Desa Lambangan yang lolos formasi Sekdes itu malah dari kabupaten lain yakni dari Demak, itu kan sudah murni berdasarkan kecerdasan masing-masing peserta. Kok sampai diulang dari beberapa penggugat itu sungguh menodai sistem demokrasi di Indonesia, terutama di Kudus,” ujar pria yang melamar formasi Sekdes Desa Berugenjang itu.
Pujiono menilai, sistem penilaian dari Unpad sudah sesuai dengan rumus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sehingga otomatis jika digugat hal tersebut seperti halnya menggugat rumus yang digunakan oleh Kementrian PANRB.
“Soalnya pihak Unpad menggunakan rumus itu dan di situ ada soal psikolog, selama saya kuliah dalam tes psikolog tidak bisa diukur benar dan salahnya. Misalnya ada lima jawaban, kelima jawaban ini memiliki poin. Jadi dalam tes psikolog itu tidak bisa ditentukan benar ataupun salahnya, karena tes psikolog sistemnya poin tidak diukur benar atau salah,” tuturnya.
Baca juga: Bupati Terbitkan SK, Pelantikan Perades di 68 Desa di Kudus Harus Ditunda
“Terkait Perbup yang menyatakan passing grade harus 60, ya itu wewenang dari bupati. Cuma kalau untuk sistem CAT dengan menggunakan tes soal yang berbau psikolog seharusnya menggunakan rumus yang digunakan Kemeterian PANRB itu,” imbuhnya.
Dia pun berharap, tes seleksi perades itu tidak ada pengulangan tes, karena pelaksanaan tes seleksi dinilai sudah sesuai dan transparan.
Di tanya terkait sudah mempersiapkan seragam pelantikan, pihaknya mengaku belum mempersiapkan. Karena menurutnya belum ada surat resmi pelantikan secara pasti dari panitia desa.
Editor: Ahmad Muhlisin