BETANEWS.ID, KUDUS – Suara raungan alat berat ekskavator terdengar keras saat membongkar paksa puluhan warung di sepanjangan Jalan Boulevard (Simpang Kencing), Kecamatan Jati, Selasa (28/3/2023). Puluhan petugas Satpol PP dan beberapa personel Babinsa juga tampak mudah menyita sejumlah barang, karena tak ada perlawanan dari pemiliki warung.
Camat Jati, Kabupaten Kudus yakni Fiza Akbar mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pihaknya mensinyalir warung tersebut digunakan untuk menjual minuman keras (miras) dan menyediakan pekerja seks komersial (PSK). Dia mengatakan, telah ada banyak aduan dari masyarakat terkait hal tersebut.
“Bulan Ramadan ini jadi momen yang tepat bagi kita semua untuk bersama, bersatu padu mengurangi penyakit masyarakat. Hari ini kami laksanakan pembongkaran warung esek-esek di wilayah Kecamatan Jati,” ujar Fiza saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Baca juga: Bikin Warga Celaka, Puluhan Warga Sitiluhur Protes, Minta Aktivitas Galian C Ditutup
Dia mengungkapkan, selain karena jadi warung esek-esek, puluhan bangunan warung yang dibongkar tersebut berdiri di atas lahan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus. Sehingga warung yang dibongkar tersebut merupakan bangunan liar.
“Total warung yang dibongkar itu ada 34. Dari jumlah tersebut, 23 warung di antaranya terindentifikasi sebagai warung esek-esek,” bebernya.
Dia menjelaskan, ada 11 warung yang tidak teridentifikasi sebagai warung esek-esek, atau menjual miras. Namun, karena berada di lahan Dinas PUPR, pembongkaran tetap dilakukan.
“Warung yang milik warga Desa Jati Wetan hanya empat saja, lainnya milik pendatang. Kalau warung esek-esek itu, kebanyakan milik orang lain daerah, hanya satu yang satu milik warga Kudus,” jelasnya.
Dia mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran sudah dilakukan teguran resmi melalui surat hingga tiga kali. Karena tak diindahkan, dan atas dorongan beberapa tokoh masyarakat setempat, pembongkaran akhirnya dilakukan.
“Kami bongkar semua karena di lapangan justru sebagian besar warung yang ada bukan milik warga Desa Jati Wetan. Nanti warung yang milik warga Desa Jati Wetan akan direlokasi ke lahan milik Pemerintah Desa,” imbuhnya.
Baca juga: Nahasnya Sukati, Motornya Dicuri dan Dijual Ponakan yang Numpang Menginap
Sementara itu, Kepala Desa Jati Wetan yakni Agus Susanto mengatakan, dari 34 warung yang dibongkar hanya dua yang milik warganya. Sebenarnya warung milik warganya itu tidak termasuk warung esek-esek. Namun, Karena lahan tersebut milik Dinas PUPR dan tak boleh lagi ada bangunan, sehingga tetap dibongkar.
“Warung yang milik warga kami akan direlokasi ke lahan milik desa. Kalau yang lainnya kami tidak tahu,” ujarnya saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Editor: Suwoko