BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, seyogyanya menyelenggarakan pelantikan perangkat desa sore ini, Kamis (30/3/2023). Namun, perangkat desa terpilih hasil ujian tes seleksi oleh Univeristas Padjajaran (Unpad) Bandung tersebut urung dilaksanakan.
Kepala Desa Rahtawu, Rasmadi Didik Ariyadi mengatakan, penundaan tersebut bukan karena ada tekanan dari pihak Kecamatan atau Pemerintah Kabupaten, tapi karena terkait hari dan bulan atau petung dina dan sasi yang kurang baik.
“Sebenarnya harinya sudah bagus yakni Kamis Kliwon Jumat Legi. Namun, karena bulannya bertepatan dengan Bulan Puasa jadi dianggap oleh sesepuh desa kurang tepat,” ujar pria yang akrab disapa Didik kepada Betanews.id ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Ada 44 Desa Gugat Pelaksanaan Perades, ‘Paksa’ Hartopo Keluarkan SK Penundaan Pelantikan
Padahal, katanya, untuk pelaksanaan pelantikan, kemarin pihaknya sudah gladi bersih serta menyebar undangan. Tapi ketika dilakukan musyawarah desa lagi, pihak sesepuh desa meminta agar diundur karena Bulan Puasa kurang tepat dijadikan untuk pelantikan perangkat desa.
“Karena di desa kami masih menjunjung tinggi nilai adat-istiadat, kami pun mengikuti arahan sesepuh desa. Apalagi perangkat desa itu kan masa jabatnya lama, kurang lebih sampai 60 tahun,” bebernya.
Dia mengungkapkan, tes pengisian perangkat desa di Desa Rahwatu yang diselenggarakan oleh pihak Unpad ada 29 peserta. Terdiri dari warga asli Desa Rahtawu 18 orang dan 11 lainnya berasal dari lain desa.
Sementara formasi yang diperebutkan ada enam jabatan, antara lain, Sekertaris Desa (Sekdes), Kaur Perencanaan, Kaur Kewilayahan, Kepala Dusun (Kadus), Kasi Kesra, Staf keuangan.
Dia menambahkan, dalam tes seleksi perangkat desa yang dapat nilai tertinggi adalah warga Desa Rahtawu, tak ada warga dari lain desa. “Dan, tak ada gugatan. Oleh karenanya, kami pun berencana untuk melaksanakan pelantikannya hari ini,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Terbitkan SK, Pelantikan Perades di 68 Desa di Kudus Harus Ditunda
Ia pun menekankan, ditundanya pelaksanaan pelantikan perangkat desa di Desa Rahtawu bukan karena intervensi dari pihak manapun. Termasuk bukan karena ada Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus yang mengimbau penundaan pelantikan perangkat desa hingga 28 April 2023.
“Penundaan tersebut murni karena adat istiadat. Sebab, disini kan masih sakral adat istiadatnya,” imbuhnya.
Editor: Suwoko

