BETANEWS. ID, PATI – Jajaran Sat Lantas Polresta Pati dan Polsek Gembong melakukan razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Waduk Gunungrowo, Sabtu (25/3/2023) pagi. Dalam kesempatan itu, polisi melakukan penindakan dan edukasi terhadap sejumlah pengunjung.
“Saat ini kami Sat Lantas Polresta Pati bersama Polsek Gembong melaksanakan kegiatan penindakan dan edukasi terhadap pengunjung di Waduk Gunungrowo yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri dalam rilis yang diterima Betanews.id.
Menurutnya, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat sekitar Waduk Gunungrowo yang merasa risih dengan suara bising knalpot brong. Selain itu, katanya hal itu juga sebagai implementasi salah satu program Kapolresta Pati yakni “Pati Zero Knalpot Brong”.
Baca juga: Seorang Pria di Sukolilo Pati Hampir Membakar Mantan Istri Karena Sakit Hati Digugat Cerai
Dari razia tersebut, setelah dilakukan pengukuran batas ambang kebisingan knalpot dengan menggunakan decibel meter, 30 unit sepeda motor kemudian diamankan dan dilakukan penilangan oleh Sat Lantas Polresta Pati.
Kasat Lantas menjelaskan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ditahan, dipersilakan untuk menghadiri sidang dengan membayar denda.
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Raya Puncel-Tayu yang Rusak Parah
“Setelah itu, pemilik bisa mengambil kendaraan di Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati dengan membawa surat kepemilikan yang sah beserta mengganti seluruh suku cadang dengan standar pabrikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, untuk para pelanggar, knalpot tetap disita dan tidak boleh dibawa pulang. Pihaknya tidak akan mentolerir sedikit pun segala macam kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat, salah satunya penggunaan knalpot brong.
Editor: Ahmad Muhlisin

