BETANEWS.ID, DEMAK – Polres Demak mengamankan empat penjual obat petasan, Minggu (26/3/2023). Dalam penangkapan itu, polisi menyita 40 kilogram obat petasan, alat peracik, dan barang bukti lain.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, keempat tersangka itu adalah M (28) warga Dukuh Tambilutan, Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang; RG (19) warga Desa Rowosari, Kecamatan Tembalang, Semarang; AGFS seorang pelajar, dan AC (33) warga Desa Bulusari Kecamatan Sayung.
“Keseluruhan barang bukti berupa petasan sudah kita amankan, kurang lebih 40 kilogram terdiri dari 13 TKP pertama di Desa Sumberejo Bonang, TKP kedua sejumlah 3 kilogram, dan TKP ketiga di Bulusari Sayung sejumlah 24 kilogram,” katanya saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Buntut Ledakan Petasan di Magelang, Ganjar Larang Warga Nyalakan Petasan
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual bubuk petasan di wilayah Desa Sumberejo,Bonang pada Jumat (24/3/2023), Desa Bonangrejo Sabtu (25/3/2023), dan Desa Bulusan Sayung pada Minggu (26/3/2023). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Modusnya ada pembuat dan ada juga membeli lalu dijual kembali baik secara langsung maupun online,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita drum isi aluminium folder, 1/2 sak belerang, potasium, timbangan, seperangkat alat peracik, handphone, dan satu sepeda motor.
“Mereka terkena undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Baca juga: Balap Liar Kian Meresahkan, Polres Demak Akan Rutin Patroli dan Siapkan Sanksi Tegas
Meskipun belum ada korban, Budi berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap bubuk petasan.
“Kita sudah me-mapping terkait kerawanan menjelang dan memasuki bulan Ramadan dari tahun ketahun selalu ada korban. Walaupun bukan di wilayah kita, jadi kita antisipasi perintah Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan cipta kondisi saat bulan Ramadan. Selain penyakit masyarakat kita melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dan pembuat maupun penjual dari serbuk maupun petasan,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

