Tak Ada Realtime saat Tes CAT Seleksi Perades, LBH Ansor Kudus Sebut Mazhab Unpad Lucu

BETANEWS.ID, KUDUS – Tes CAT seleksi pengisian perangkat desa (Perades) yang diselenggarakan oleh Univeristas Padjajaran (Unpad) menimbulkan kegaduhan karena pengumuman hasil nilainya yang molor dan tidak realtime. Bahkan, pengumuman nilai hingga tiga kali dan berubah-ubah.

Meski begitu, pihak dari Unpad awalnya bersi keras sudah melaksanakan realtime. Hingga akhirnya mengakui bahwa pelaksanaan tes CAT seleksi perades yang diselenggarakannya wanprestasi.

Karena ke-ngeyelan pihak Unpad tersebut, sangat disesalkan oleh Saiful Anas, Ketua LBH GP Ansor Kudus yang juga kuasa hukum 35 peserta tes seleksi Perades. Dia mengatakan, selama kegaduhan terjadi sejak tes seleksi Perades, pihak Unpad tidak mau mengakui dari awal kesalahan mereka terkait masalah realtime.

-Advertisement-

Baca juga: Unpad Akui Wanprestasi, Peserta Seleksi Pengisian Perades Minta Tes Ulang

Menurutnya, balasan surat dari pihak Unpad kepada kliennya untuk persoalan realtime sangat bertele-tele. Tadi ketika audensi pihak Unpad juga bertele-tele. Hingga akhirnya mengakui bahwa mereka tidak bisa realtime karena ada tes psikologi atau materi khsusus yang nilainya tidak bisa dimunculkan saat itu juga.

“Versi mereka, nilai psikologi butuh jeda waktu dan itu dikatakan realtime. Jadi tes CAT mazhab Unpad ini lucu dan beda dengan universitas lain yang bisa menampilkan nilai secara realtime,” ujar Anas.

Dengan Unpad sudah dinyatakan oleh wanprestasi, kata dia, pihaknya akan menunggu proses selanjutnya yakni musyawarah antara pihak panitia desa dan Unpad. Jika nanti para peserta termasuk kliennya masih tak puas dengan hasilnya, maka akan dilakukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita akan tunggu hasilnya. Jika tak sesuai, nanti kita tentukan langkah hukum. Bisa gugatan perdata atau pidana, akan kita kaji nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan mengatakan, penyelesaian perselisihan yang ditimbulkan oleh tes seleksi Perades sudah diatur Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara panitia desa dan perguruan tinggi.

Di PKS ayat 7 tersebut menyatakan, jika terjadi perselisihan antara pihak yang diakibatkan karena perjanjian ini maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang dimaksut dengan mengutamakan musyawarah mufakat.

Baca juga: DPRD Kudus Nyatakan Unpad Wanprestasi Selenggarakan Tes Seleksi Pengisian Perades

Berikutnya, apabila penyelesaian perselisihan dengan musyawarah sebagaimana dimaksut tidak dapat dicapai, maka perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Jadi tahapan penyelesaian perselisihan itu harus dilakukan. Coba kita musyawarahkan dulu. Kalau nanti bisa diselesaikan secara baik-baik, kita selesaikan. Tapi, jika tidak bisa, ada upaya hukum yang bisa dijalani,” ujarnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER