BETANEWS.ID, KUDUS – Rumah sakit Mardi Rahayu Kudus membantah kabar menyendera atlet putri pencak silat bernama Aira Sintya Cahaya (14) yang tak bisa pulang karena belum membayar biaya perawatan sebesar Rp17,9 juta.
Penanggung Jawab Pelayanan Pelanggan RS Mardi Rahayu, Dewi Apriyanti menegaskan, RS Mardi Rahayu tidak melakukan penahanan terhadap pasien bernama Aira Sintya Cahaya. Bahkan, pasien sudah diperbolehkan pulang hari ini, Sabtu (25/2/2023).
“Dari petugas kami juga sudah menyampaikan, kalau memang ada kesulitan pembiayaan silakan disampaikan kepada pihak rumah sakit. Kami akan membantu memberikan kemudahan administrasi,” ujar Dewi kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Sabtu (25/2/2023).
Dia mengungkapkan, sampai sore ini kakak pasien yang dihubungi oleh petugas RS Mardi Rahayu sejak tadi siang belum juga datang kembali ke rumah sakit. Saat ini yang menunggui pasien di rumah sakit hanya neneknya.
“Jadi tidak ada penahanan pasien apabila belum ada biaya bisa dibayarkan. Kepulangan pasien nanti menunggu kakaknya,” tegasnya.
Jadi kalau ada pasien yang belum bisa menyelesaikan pembiayaan atau belum bisa menyelesaikan administrasi, dipersilahkan membuat surat keterangan pernyataan. Nantinya tetap akan diselesaikan administrasinya.
“Tapi pembayarannya bisa secara tempo. Karena ini sudah jadi kewajiban pasien yang mendapatkan perawatan,” jelasnya.
Baca juga: Disdikpora Kudus Bantah Ada Pungli di Popda, tapi Panitia Penyelenggara Bilang Ada
Disinggung terkait dengan kepemilikan BPJS Kesehatan pasien, Dewi mengatakan bahwa pasien punya BPJS Kesehatan. Namun, sakit yang diderita pasien saat ini bukan teemasuk kriteria yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan kan punya ketentuan sendiri. Sakit apa saja yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Nah yang diderita Aira ini termasuk yang tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin