BETANEWS.ID, KUDUS – Tes seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus yang diselenggarakan pada Selasa (14/2/2023) telah selesai. Nilai hasil tes pun telah diumumkan. Banyak peserta berpersepsi, mereka yang mendapatkan nilai tes tertinggi otomatis terpilih jadi perangkat desa, padahal tidak begitu.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua LBH Ansor, Yusuf Istanto. Bahkan, dia mengingatkan agar peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dalam tes seleksi Perades jangan terlalu bahagia dulu, karena belum final. Kenapa, karena dasar hukum atau regulasi dari pelaksanaan seleksi Perades tahun ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 31 Tahun 2017.
“Jadi yang dinyatakan lulus itu adalah peserta yang nilainya 60 ke atas. Yang di bawah 60 itu tidak lulus. Nah, yang nilainya 60 ke atas itu masih punya kans untuk menjadi perangkat desa,” ujar pria yang akrab disapa Yusuf ketika ditemui di Kantor LBH GP Ansor, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Didik Pertanyakan Penyelenggara Tes Seleksi Perades Gunakan Perguruan Tinggi dari Luar Kudus
Yusuf menjelaskan, dalam Perbup tersebut juga diatur bahwa ketika hasil nilai tes CAT diserahkan kepada pihak desa, Kepala Desa dapat melakukan konsultasi dengan Camat terkait penataan jabatan perangkat desa. Jadi, peraih nilai tertinggi dalam tes CAT belum tentu sertamerta jadi perangkat desa atau posisi yang mereka lamar.
“Sebab, masih ada tahap konsultasi antara Kepala Desa dan Camat. Hal itu berdasarkan pada ketentuan pasal 9 dari Perbup nomor 31 tahun 2017,” jelas pria yang juga advokat dari Kantor Hukum Trust & Justice tersebut.
Sesuai ketentuan, ungkap Yusuf, konsultasi kepala desa dan camat dalam penataan jabatan perangkat desa bisa mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya, uji kompetensi, tingkat pendidikan, pertimbangan masa kerja atau kinerja dan kemampuan managerial terhadap perangkat desa.
“Serta pertimbangan obyektif lainnya. Jadi peserta peraih nilai tertinggi tidak menjamin otomotatis jadi perangkat desa. Karena ada ranah namanya konsultasi kepala desa dan camat,” tandasnya.
Baca juga: Banyak Keluhan Terkait Seleksi Perades, Bupati Kudus: ‘Kalau Memang Harus Diulang, ya Monggo’
Yusuf juga mempersilakan bagi para peserta yang merasa ada kejanggalan ketika pelaksanaan tes seleksi Perades untuk mengadu ke LBH GP Ansor. Aduan dilakukan secara tertulis dan bawa bukti yang kuat.
“Nanti aduan yang masuk kita teliti semua. Apakah pelaksanaan itu sudah sesuai Perbup serta juknisnya. Karena seharusnya saat pelaksanaan tes CAT itu ada kewajiban dari pihak ketiga atau universitas menyediakan layar LCD proyektor untuk menampilkan hasil realtime. Jadi kalau tidak ditampilkan hasil realtime maka sudah ada pelanggaran,” ungkapnya.
Editor: Suwoko


O… ijeh ono tindak lanjut maneh to…?
Wah pancen ruwet tenan negriku…