BETANEWS.ID, KUDUS – Pakar Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Supriyadi, menganjurkan pemerintah desa untuk melantik peserta peraih nilai tertinggi sesuai jadwal agar tak terjadi kekosongan. Namun, menurut Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kudus, Yusuf Istanto, pernyataan tersebut dianggap tak sesuai regulasi dan tak ada dasar hukumnya.
Yusuf mengatakan, regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) yang jadi dasar hukum penyelanggaraan tes seleksi perangkat desa di Kudus sudah jelas dan clear.
“Jadi peserta tes kemarin yang dapat nilai tertinggi itu tak serta merta terpilih jadi perangkat desa. Karena ada tahap konsultasi antara pihak kepala desa dengan camat. Jadi panitia tidak bisa langsung melantik. Menurut saya itu justru melangkah terlalu jauh,” ujar Yusuf kepada Betanews.id, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Pakar Hukum IAIN Kudus Sebut Perangkat Desa Terpilih Harus Tetap Dilantik Sesuai Jadwal
Dia mengatakan, keputusan untuk lanjut tidaknya proses pengisian perangkat desa adalah mutlak kewenangan panitia desa. Namun, jika prosesnya dihentikan, ia memperkirakan tidak akan ada kevakuman hukum dalam administrasi.
“Saya kira tidak akan ada kevakuman hukum adminstrasi. Tidak ada permasalahan dengan hal itu,” ungkap pria yang juga dosen Fakultas Hukum di Universitas Muria Kudus tersebut.
Menurut Yusuf, selama ini banyak jabatan kosong di pemerintahan desa dengan berbagai penyebab dan perlu diisi. Namun, selama ini bisa disiasati dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebelum ada perangkat desa definitif.
“Jadi, jika ada ketakutan karena ada kekosongan sebenarnya saat ini masih ada pejabatnya, meskipun bersifat sementara,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, peraih nilai tertinggi tidak otomatis terpilih jadi perangkat desa. Sebab, ujian tes tertulis maupun metode Computer Assisted Test itu bagian dari seleksi pengisian perangkat desa.
Baca juga: Panitia Seleksi Perades di Kudus Berpotensi Digugat 2 Kubu Peserta
“Jadi yang diajukan panitia desa ke Pemdes itu nanti nama-nama hasil ujian penyaringan berdasarkan peringkat nilai. Yang mana itu tidak menyebutkan siapa yang terpilih dan tidak terpilih,” bebernya
Sebab, lanjutnya, dalam ketentuan hukum bahwa peserta yang melewati passing grade minimal 60 dinyatakan lolos untuk tahap berikutnya. Artinya, ujian tertulis ini belumlah final.
“Karena ada tahap berikutnya yaitu tahap konsultasi kepala desa dengan camat,” ungkap pria yang juga advokat dari Kantor Hukum Trust & Justice tersebut.
Menurutnya, Camat juga akan berdasarkan ketentuan pasal 41 juncto pasal 41 ayat 2 juncto perbup Kudus nomor 36 tahun 2018, ini perubahan dari Perbup nomor 31 tahun 2017. Jika di Perbup Kudus nomor 36 tahun 2018 yang dirubah di ketentuan ayat 3 yang mendasarkan nilai urut.
“Tapi kalau kita melihat di pasal 41 ayat 2 tidak hanya urut, tapi juga ada faktor usia, faktor masa kerja, faktor pendidikan itu jadi pertimbangan untuk membuat rekomedasi. Setelah rekomendasi dari camat inilah kemudian ditetapkan oleh kepala desa siapa yang diangkat untuk menjadi perangkat desa atau sekdes terpilih,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

