BETANEWS.ID, KUDUS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap akan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik menjadi digital. Nantinya, KTP digital ini akan berganti nama menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kabid PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus, Dwi Erwindrastuti, menjelaskan, syarat dan cara pembuatan IKD itu sangat mudah yakni hanya dengan menggunakan ponsel berbasis Android.
“Jadi untuk persyaratannya itu simpel dan pembuatan yang sangat cepat. Syaratnya mempunyai smartphone yang berbasis Android, memiliki email, dan memiliki e-KTP,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Mesin ADM Milik Disdukcapil Kudus Ini Bisa untuk Cetak KTP, KK, dan Akta Sendiri
Langkahnya, kata Wiwin, warga harus mengunduh aplikasi IKD di Playstore, kemudian mengisi data diri di aplikasi tersebut. Setelah itu, pemohon akan diminta verifikasi melalui foto. Setelah itu, nanti akan muncul foto dengan QR Code yang akan diaktivasi oleh petugas.
“Meskipun mudah, tapi tidak serta merta aplikasi ini bisa mendaftarkan dengan mudah tanpa aktivasi dari petugas. Aktivasi ini bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing atau ke kantor Dukcapil untuk mendapat QR Code,” jelasnya.
Kemudian, email yang didaftarkan oleh setiap peserta gunanya untuk mendapatkan kode aktivasi atau password masuk ke dalam aplikasi IKD. Password itu juga bisa diubah sesuai dengan keinginan peserta untuk keamanan pribadi.
Baca juga: Bikin KIA di Disdukcapil Kudus Kini Lebih Mudah dan Cepat
“Jadi untuk keamanan aplikasi ini sangat aman, karena setiap melakukan pengecekan ke dokumen selalu diberikan keamanan password. Selain itu data diri tidak bisa discreenshoot dengan tujuan keamanan,” terangnya.
Ia menjelaskan, di dalam aplikasi yang dirilis oleh Kemendagri itu memuat dokumen KTP, KK, BPJS, bahkan NPWP sesuai dengan identitas masing-masing.
“Jadi kelebihan untuk aplikasi ini adalah memudahkan setiap warga negara Indonesia yang bepergian tanpa harus membawa e-KTP. Cukup hanya menunjukkan smartphone bagi yang sudah terdaftar,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

