BETANEWS.ID, KUDUS – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menggelar lagi tradisi Dandangan, setelah dua tahun vakum karena pandemi. Gelaran tersebut direncanakan melibatkan 600 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) asal Kudus maupun dari lain daerah.
Persentase nantinya, 85 persen atau sekitar 450 UMKM dari lokal Kudus dan 15 persen atau 150 UMKM dari luar Kudus. Sementara persyaratan untuk bisa berjualan di lokasi event tradisi Dandangan adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta membayar uang pendaftaran dan harus dibayar di muka.
Baca juga: Tradisi Dandangan Dipastikan Digelar, Ini Syarat Bagi Pelaku UMKM yang Ingin Berjualan
“Itu persyaratan untuk UMKM lokal. Sementara untuk UMKM lain daerah, ada persyaratan tambahan terutama bagi yang fashion, yakni mereka harus kulakan di Pasar Kliwon Kudus ,” ujar Kepala Bidang Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus Imam Prayitno.
Alasan kenapa UMKM lain daerah yang ikut berjualan di Dandangan harus kulakan di Pasar Kliwon Kudus, ungkapnya, hal itu untuk memberikan dampak positif kepada para pedagang di pasar tersebut. Sebab, harapan diadakan tradisi Dandangan ini, untuk membangkitkan perekonomian di Kudus.
“Percuma dong jika mereka kulakan pakaian di Tanah Abang atau dari daerah lainnya, itu tidak akan berdampak pada Kudus. Tapi, jika mereka kulakan pakaian di Pasar Kliwon, maka para pedagang di sana juga bisa merasakan dampak dari gelaran Dandangan,” tandasnya.
Apalagi, lanjutnya, setahun terakhir pasar tradisional di Kudus termasuk Pasar Kliwon sepi pengunjung. Dengan adanya ketentuan UMKM fashion lain daerah yang ikut Dandangan diwajibkan berbelanja di Pasar Kliwon, tentu akan meningkatkan pengunjung dan mendongkrak omzet pedagang.
“Itu salah satu upaya kami menggeliatkan perekonomian di pasar tradisional Kudus. Sehingga gelaran Dandangan nantinya bisa benar-benar memberikan dampak positif bagi Kudus,” ungkapnya.
Ia pun mengaku, tidak akan mentolelir jika ada UMKM dari daerah lain yang melanggar kesepakatan tersebut. Mereka juga harus mempunya bukti nota belanja pakaian yang dijualnya di Dandangan dari Pasar Kliwon Kudus.
Baca juga: Tradisi Dandangan Dipastikan Digelar Tahun Ini
“Harus ada bukti nota belanja dari Pasar Kliwon Kudus. Jika tidak ada dan mereka melanggar aturan tersebut, UMKM itu akan kita coret dan akan kita blacklist di acara Dandangan selanjutnya,” jelasnya.
Sebab, menurutnya, pihaknya tidak sudi bekerja sama dengan UMKM yang tak memiliki komitmen. Dia mengungkapkan, pendaftaran bagi UMKM yang akan ikut pada gelaran Dandangan rencana dibuka pertengahan Februari.
“Rencana pendaftaran kita buka pertengahan Februari. Namun, untuk kepastian tanggalnya menunggu hasil kesepakatan antara pihaknya dan para UMKM,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

