BETANEWS.ID, KUDUS – Banjir di Kabupaten Kudus memang sudah surut. Namun, banjir selama dua pekan mengakibatkan ribuan hektare tanaman padi puso. Data dari Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, dari 3.705 hektare tanaman padi yang terendam banjir, 3.486 dinyatakan puso.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Anis Hidayat mengingatkan agar hak petani akan asuransinya jangan sampai hilang. Dia pun meminta pihak Dispertan Kudus jangan sampai lalai, yang mengakibatkan petani yang tanaman padinya puso tak dapat ganti dari klaim asuransi yang mereka ikuti.
“Petani harus kita lindungi. Tanaman padi yang puso dan diikutkan asuransi harus dapat ganti. Jangan hilangkan haknya petani. Zalim itu,” ujar pria yang akrab disapa Anis kepada Betanews.id, ketika dihubungi melalui sambungan telephone.
Baca juga: Dua Pekan Terendam Banjir, 3.486 Hektare Tanaman Padi di Kudus Terancam Puso
Kekhawatiran Politikus Golkar itu bukan tanpa sebab. Karena kejadian klaim asuransi tanaman padi puso petani di Kudus tahun sebelumnya pernah gagal cair karena kelalaian para petugas Dispertan di lapangan.
Dia mengungkpakan, ada pengalaman Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo yang gagal mengklaimkan tanaman padi mereka yang puso. Pada saat itu mereka ikut salah satu premi asuransi di PT Jasa Indonesia (Jasindo), ketika tanaman padi puso mereka pun mengajukan klaim sampai dua kali.
“Klaim yang pertama itu Rp 300 juta dan yang kedua itu Rp 70 juta. Klaim yang kedua cair, namun untuk klaim yang pertama itu hingga saat ini tidak cair, padahal sudah kelewat tahun,” bebernya.
Memang, lanjutnya, terkait teknis memang jadi kewenangan masing-masing. Klaim tanaman padi puso diajukan oleh petani ke Dispertan dan kemudian dilakukan cek lapangan oleh pihak dinas dan Jasindo.
Namun, kata dia, administrasinya dan surat keputusan (SK) tanaman itu dianggap puso atau non puso adalah pihak Dispertan, yang kemudian diajukan ke Jasindo. Di situ ada kesalahan dari pihak Dispertan Kudus, karena pada saat itu petugas input pengajuannya kena covid. Sehingga batas waktu sepekan itu terlewati.
“Akibatnya petani pun tak mendapatkan haknya atas klaim asuransi tersebut. Para petani pun tidak mau lagi mengikuti program asuransi. Mereka kecewa dengan pelayanan klaim yang tidak diberikan,” tuturnya.
Baca juga: Ratusan Hektare Tanaman Padi di Undaan Lor Gagal Panen Gegara Banjir, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar
Menurutnya, masalah waktu pengajuan yang terlewati tersebut bukan kesalahan petani. Sebab, yang bisa mengajukan input tanaman puso ke pihak asuransi adalah dinas karena memang sudah jadi kewenangannya.
“Karena kelalaian itu, hak petani atas klaim asuransinya pun hilang,” tandasnya.
Dia pun meminta agar kelalaian atau kesalahan semacamnya tak terulang lagi di bencana banjir kali ini. Dia pun meminta kepada Dispertan Kudus agar mencari solusi terbaik bagi para petani yang tanaman padinya puso.
“Tugas kita menjamin petani supaya merasa aman dalam keadaan seperti ini. Kita akan undang dinas terkait termasuk pihak asuransi untuk mencari solusi terbaik bagi para petani,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

