Pengasuh Ponpes Al Fattah Bulungcangkring Bantah Tuduhan Gelapkan Aset Yayasan Al Chalimi

BETANEWS.ID, KUDUS – Pengasuh Pondok Pesantren Al Fattah Kiai Ahmadi membantah tuduhan Pengurus Yayasan Al Chalimi yang menyatakan dirinya menggelapkan aset yayasan. Pernyataan itu dikeluarkan melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Yusuf Istanto di kantornya, Jumat (13/1/2023).

“Terkait segala tuduhan dari pihak pengadu, kami menolak secara keseluruhan. Dan, kita siap menghadapi segala tuntutan hukum,” tegas Yusuf.

Yusuf pun meluruskan beberapa hal yang jadi pokok tuduhan dari pihak Yayasan Al Chalimi kepada kliennya. Ia menjelaskan, Yayasan Al Chalimi didirikan berdasarkan akta notaris nomor 1 tanggal 2 Juni 2005. Berdasarkan notaris tersebut, pembina yayasan adalah Noor Fuad, ketua pengurus Ahmad Syahrozi, serta ketua pengawas yakni Uzrotin.

-Advertisement-

Baca juga: IMB Kembali Dibatalkan PTUN, Bangunan The Sato Hotel Kudus Terancam Dibongkar

Pada tahun 2016 dilakukan perubahan badan hukum Yayasan Al Chalimi yang sekaligus mengubah susunan pengurus menjadi, Ketua pembina masih Noor Fuad, ketua pengurus dijabat Istiqomah, sekretarisnya Nur Kolis, Bendahara Djamhari, serta pengawas Istiana.

“Kemudian berdasarkan akta nomor 12 tanggal 18 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Sasmita Rahardjo, terjadi lagi perubahan susunan pengurus yayasan Al Chalimi dengan Ahmadi jadi ketua umumnya dan ketua pembinanya tetap Noor Fuad,” ungkapnya.

Sejak berdiri pada 2005, lanjut Yusuf, Yayasan Al Chalimi tidak pernah ada rapat oleh pembina yayasan. Bahkan, pembina maupun pengawas yayasan terkesan melakukan pembiaran dan tak mau tahu terkait pengelolaan pondok pesantren (Ponpes) Al Chalimi, bahkan saat terjadi krisis di ponpes Al Chalimi pada 2014.

“Pembina dan pengawas baru mulai ada perhatian, setelah secara perlahan pengurus mampu mengembangkan sarana dan prasarana yayasan Al Chalimi dan memiliki 400 santri,” bebernya.

Hingga kemudian muncul permasalahan, ketika pihak pembina menuduh pengurus melakukan penggelapan aset yayasan. Kiai Ahmadi selaku ketua pengurus yayasan Al Chalimi pun tersinggung.

Baca juga: Nyesek! Eva 2 Kali Gagal Beli Mobil Karena BI Chekingnya Dibuat Merah BPR Dananta, Akhirnya Lapor Polisi

“Atas permasalahan tersebut, pada tanggal 15 Oktober 2022 pihak pembina, pengawas dan pengurus yayasan bertemu untuk mencari solusi. Namun, tidak ada kata sepakat,” ungkapnya.

Akhirnya, lanjutnya, pada tanggal 12 November 2022 Kiai Ahmdi menyatakan mengundurkan diri  dari Yayasan Al Chalimi, baik sebagai ketua umum maupun sebagai pengasuh ponpes Al Chalimi. Pengunduran diri ini kemudian diikuti oleh para pengasuh ponpes lainnya.

“Kemudian kiai Ahmadi mendirikan yayasan sendiri dengan nama Al Fattah yang saat ini tengah berproses izinnnya di Kementerian Agama RI,” jelasnya.

Hingga muncullah tuduhan dan pelaporan kepada kiai Ahmadi serta para pengasuh ponpes ke Polres Kudus atas tuduhan penggelapan aset dan sebagainya.

“Tuduhan kepada klien kami adalah tidak benar sama sekali dan mengarah kepada fitnah. Bahwa barang yang dibawa para santri saat keluar Ponpes Al Chalimi merupakan milik para santri sendiri. Di antaranya, almari baju, matras tidur dan barang lainnya milik para santri,” tegas Yusuf lagi.

Yusuf menyatakan, bahwa keberadaan LBH AMAN yang mengklaim diri mewakili yayasan Al Chalimi dengan mendasarkan surat kuasa dari Poerwadiyono dan Muhammad Fauzunnas secara hukum adalah tidak sah dan cacat hukum. Sebab, berdasarkan ketentuan, mereka berdua tidak berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian.

“Hingga saat ini masih tengah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Baik FKUB maupun Kemenag Kabupaten Kudus untuk mencari penyelesaian terbaik. Terkait tuduhan pengadu, kami menolak secara keseluruhan. Kita juga siap menghadapi segala tuntutan hukum,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER