BETANEWS.ID, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali turun ke jalan untuk menertibkan pedagang pasar tumpah di Jalan Kranggan, Semarang Tengah, Rabu (7/12/22) pagi.
Penertiban kali ini, tidak lagi mengingatkan atau mengimbau , tetapi langsung menindak tegas para pedagang yang kerap berjualan di pinggir jalan raya kawasan tersebut.
Penertiban ini dilakukan dengan mengangkut gerobak, meja, kursi dan tenda para pedagang pasar tumpah Kranggan yang menjadi penyebab kemacetan di kawasan tersebut.
Baca juga: Sebabkan Kemacetan, Satpol Kota Semarang Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Kawasan Kranggan
Saat penertiban berlangsung, pedagang hanya bisa pasrah ketika partisinya diangkut personel Satpol PP Kota Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menuturkan, kali ini ada sekitar 40 pedagang liar atau tanpa izin yang ditertibkan. Pedagang yang ditertibkan bukanlah warga Semarang, tetapi berasal dari luar kota.
“Jumlah pedagang yang ditertibkan ada 40 pedagang liar. Karena di kawasan ini tidak boleh berdagang, tapi kami beri dispensasi sampai jam 07.00 WIB, ” ujar Fajar Purwoto setelah penertiban pedagang liar di Kranggan.
Sebelum penertiban ini, pihaknya mengaku sudah memberikan peringatan kepada pedagang pasar tumpah, Kranggan, tetapi tetap tidak diindahkan.
“Sebelumnya sudah kita beri peringatkan, tapi tetap saja masih nekat. Jadi ya sudah kali ini kita tertibkan,” ujarnya.
Baca juga: Tak Terima Ditertibkan, Pedagang di Bahu Jalan Pasar Genuksari Adu Mulut dengan Satpol PP Semarang
Fajar mengatakan, penertiban ini dilakukan lantaran instruksi dari Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang meminta wilayah Kranggan bersih dari pedagang liar. Sebabnya, pedagang yang berjualan di situ membuat fungsi jalan tak maksimal hingga menyebabkan kemacetan. Selain itu, pedagang Pasar Johar baru sepi pembeli.
“Ketua RW, Ketua RT, Camat Semarang Tengah harus mengawasi agar semuanya tertib. Kalau nekat, kita sikat,” katanya.
Sementara itu, seorang pedagang yang enggan disebut nama maupun inisialnya, mengakui dirinya berdagang tanpa izin. Tetapi, wanita itu menyebut, terpaksa berdagang untuk kebutuhan sehari hari. Adapun pedagang yang ditertibkan, semuanya pedagang sayur dan pedagang.
Editor: Kholistiono

